Tugas Softskill #5
BAB 7
JENIS – JENIS DAN BENTUK KOPERASI
v Jenis
Koperasi (PP 60 tahun 1959)
a. Koperasi Desa
adalah koperasi yang menjalankan usahanya didesa – desa. Koperasi ini biasa
disebut dengan Koperasi Unit Desa (KUD).
Contohnya : Memberikan
pengarahan tentang peningkatan program produksi pertanian.
b. Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah,
penggarap, buruh tani dan orang – orang yang berkepentingan serta mata
pencariannya berhubungan dengan usaha pertanian yang bersangkutan.
Contohnya :
Mengusahakan pembelian bibit, pupuk, obat – obatan, alat – alat pertanian,
mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan mentah menjasi barang jadi, memberi
kredit bagi yang memerlukan, mengusahakan pasar penjualan hasil – hasil
pertanian dan mendidik petani untuk berorganisasi untuk mengatasi kesulitan.
c. Koperasi Peternakan
adalah koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh
peternakan yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Contohnya : Penjualan
hasil – hasil peternakan, mengusahakan pembelian bahan – bahan / alat – alat
peternakan, menyediakan kredit bagi anggota, menyelenggarakan pendidikan /
penerangan tentang peternakan tepat guna.
d. Kopertasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat
perikanan, buruh / nelayan yang berkepentingan serta mata pencariannya
berhubungan dengan usaha perikanan.
Contohnya :
Mengusahakan pembelian alat – alat perikanan, mengusahakan modernisasi teknik
dan perluasan pemeliharaan dan penangkapan ikan, menyediakan kredit ,
mengusahakan pengolahan dan pengawetan ikan.
e. Koperasi Kerajinan / Industri
adalah koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat
– alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencarian langsung berhubungan
dengan kerajinan / industri yang bersangkutan.
Contohnya : Mengatur
pembelian bahan – bahan yang diperlukan, mengadakan pembelian alat – alat
produksi secara bersama, mengorganisir penjualan hasil – hasil kerajinan
anggota, menyediakan kredit untuk anggota.
f. Koperaasi Simpan Pinjam ( Koperasi
Kredit) adalah koperasi yang anggota – anggotanya / non
anggota mempunyai kepentingan langsung dibidang perkreditan.
Contohnya : Membantu
keperluan kredit para anggota yang sangat membutuhkan dengan syarat bunga
ringan, mendidik para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga
membentuk modal sendiri, mendidik para anggota hidup berhemat, dengan
menyisikan sebagian pendapatannya, dan menambah pengetahuan tentang
perkoperasian.
g. Koperasi Konsumsi adalah
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang –
barang sehari – hari atau bisa berbentuk barang – barang lainnya.
Contohnya : Sebagai
penyalur tunggal barang – barang kebutuhan masyarakat sehari – hari, harga
barang ditangan konsumen menjadi lebih murah, biaya penjualan maupun biaya
pembelian dapat ditekan.
Koperasi :
a) Koperasi Pemakaian ( Konsumsi),
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan
barang – barang sehari – hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
b) Koperasi Penghasil atau Koperasi
Produksi, koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang
mengahasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai
pegawai / karyawan.
c) Koperasi Simpan Pinjam,
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan
pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya / non anggota. Koperasi
ini sering disebut dengan koperasi kredit.
v Ketentuan
Penjelasan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12/67 tentang Pokok – pokok
Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan
aktifitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota –
anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan
setingkat.
v Bentuk
Koperasi (PP No. 60/1959)
a) Koperasi Primer,
dibentuk sekurang – kurangnya 20 (dua puluh) orang yang telah memenuhi syarat –
syarat keanggotaaan.
b) Koperai Pusat,
terdiri dari sekurang – kurangnya 5 (lima) koperasi primer yang berbadan hukum.
c) Koperasi Gabungan,
terdiri dari sekurang – kurangnya 3 (tiga) pusat koperasi yang berbadan hukum.
d) Koperasi Induk,
terdiri dari sekurang – kurangnya 3 (tiga) gabungasn koperasi yang berbadan hukum.
Dalam hal ini, bentuk koperasi
masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
v Bentuk
Koperasi yang Disesuaikan dengan wilayah Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60
Tahun 1959)
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi desa
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
·
Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
v Koperasi
Primer Dan Koperasi Sekunder
·
Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang beranggotakan orang seorang
dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
·
Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang –
kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
No comments:
Post a Comment