When you run so fast to get somewhere, you miss the fun of getting there.
Life is not a race, so take it slower.
Hear the music before the song is over.
You are part of the puzzle of someone else's life.
You may never know where you fit but others will fill the holes in their lives with pieces of you.
So if you run out of reasons to live, remember that someone else's life may never be complete without you in it.

Showing posts with label aspek hukum dalam ekonomi. Show all posts
Showing posts with label aspek hukum dalam ekonomi. Show all posts

Thursday, July 4, 2013

MENGAPA KORUPSI SULIT DIBERANTAS DI INDONESIA (PATOLOGI SOSIAL)

“Indonesia Ada di Peringkat 56 Negara Terkorup Dunia tahun 2012”.

Demikianlah headline pada salah satu situs online berita nasional. Sungguh bukan suatu prestasi yang patut dibanggakan.  Dari zaman Indonesia belum merdeka hingga saat ini, tidak ada wabah virus yang lebih menjamur dan mematikan dibanding dengan virus korupsi. Maka cocok apabila korupsi dianalogikan sebagai “patologi sosial”, penyakit menular yang telah menjangkiti masyarakat.

Perilaku korupsi seperti telah menjadi tradisi yang mendarah-daging dan berurat-berakar di tiap-tiap aspek kehidupan masyarakatnya. Baik di sektor negeri maupun swasta. Mulai dari pejabat kelurahan hingga eksekutif dan legislatif negara. Tidaklah sulit untuk mencari contoh nyatanya. Di berbagai kegiatan sekitar kita sehari-hari sering ditemui perilaku-perilaku yang terkategorikan sebagai tindak korupsi, misalnya penjual di pasar tradisional yang mencurangi timbangan barang dagangannya agar memperoleh keuntungan lebih.

Undang-undang antikorupsi sudah dikembangkan dimana-mana. Pemerintah juga sudah mengintegrasikan upaya anti korupsi yang memprioritaskan aturan yang lebih baik dalam negoisasi dan pembiayaan politik, anggaran publik, membuat kontrak proyek lebih transparan, serta membuat lembaga yang lebih akuntabel pada rakyat. Tapi kenyataannya, hukum belum juga bisa memberantas korupsi. Jutaan uang suap tetap berpindah tangan setiap harinya. Sudah bukan rahasia lagi bahwa banyak perusahaan-perusahaan yang mengalokasikan sepersekian dari seluruh keuntungan mereka hanya untuk menyuap para birokrat pemerintah yang korup. Lagi-lagi yang tertindas adalah rakyat miskin.

Apa Penyebab Korupsi?

Bagi beberapa oknum, kemungkinan inilah jalan pintas yang paling gampang—atau jalan satu-satunya—untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan secara instan. Akhirnya korupsi semakin berterima, hingga akhirnya menjadi gaya hidup masyarakat. Mirisnya, Indonesia adalah negara kaya, tapi pemerintahan dengan utang yang melilit negara membuat rakyat terjerembab dalam jurang kemiskinan permanen. Faktor inilah yang menumbuh-kembangkan pandangan “jalan pintas”. Dan, pada umumnya orang segan memberantas korupsi karena orang yang membayar maupun yang menerima suap tidak dihukum.
.
Ada 2 hal utama yang membuat korupsi terus merajalela dan berkembang: (1) sikap mementingkan diri, (2) ketamakan. Orang-orang yang korup cenderung tutup mata terhadap akibat perbuatannya, dengan sengaja bersikap tidak peduli terhadap penderitaan orang lain, dan membenarkan korupsi semata-mata karena mereka mendapatkan keuntungan dari perbuatannya. Semakin banyak keuntungan materi yang mereka timbun, semakin tamaklah para koruptor ini (pola pikir materialistik).

Belum lagi pola hukum yang ditinggalkan oleh penjajah Belanda yang memihak oknum-oknum pelaku korupsi (mengingat dulu merekalah pelaku tindakan tersebut). Pola hukum yang amburadul baik dari sisi sistem penegakan maupun para penegaknya sangat menguntungkan bagi para koruptor di Indonesia. Budaya korupsi pun kian subur.

Kondisi diperparah dengan lembeknya hukuman bagi para koruptor. Korupsi miliyaran sampai triliunan dan hanya dihukum beberapa tahun saja? Lembeknya hukum menyebabkan pandangan masyarakat mengenai pentingnya kejujuran memudar. Akhirnya masyarakat memandang bahwa melakukan korupsi itu menguntungkan karena walaupun tertangkap hukumannya ringan dan selanjutnya dapat kembali melanjutkan hidup nyamannya.

Bagaimana Korupsi Mewabah?

Sebagai patologi sosial, korupsi akan mewabah dengan 2 cara:
  1. Secara kultural.

Individu mempunyai peranan dalam proses mempengaruhi lingkungan sosial yang selanjutnya lingkungan sosial akan mempengaruhi individu lain.

Jika individu yang berinteraksi dengan individu lain dalam komunitas, dimana individu tersebut mengalami kecanduan materi, maka interaksi tersebut mengakibatkan self organizing. Yaitu suatu kondisi dimana individu menyesuaikan dengan perilaku oleh orang lain dalam komunitas tersebut. Bisa dikatakan bahwa self organizingini merupakan awal pijakan adanya konfirmitas individu terhadap kelompok atau anggota kelompoknya. Hal ini pulalah yang menyebabkan wabah kecanduan materi berkembang dari individu (mikrosistem) ke komunitas yang lebih luas (makrosistem). Inilah yang disebut sebagai kecanduan materi sebagai ’virus’ yang menyebarkan penyakit korupsi.

     2.   Secara struktural (struktur organisasi suatu bangsa dan negara yang dikelola oleh pemerintah).

Pengelolaannya ini diwujudkan dalam aturan-aturan atau birokrasi untuk tatanan masyarakat. Perilaku korupsi yang dimunculkan oleh kecanduan materi jika ditinjau dari sumber penyebab struktural adalah adanya contoh birokrasi yang berbelit atau sengaja dibuat berbelit untuk membuka peluang adanya korupsi-manipulasi. Rupanya struktural (baca: pemerintah) perlu menyadari adanya peluang birokrasi sebagai wadah menyalurkan ketagihan terhadap material. Adanya penyalahgunaan kekuasaan untuk pelaksanaan tender pengadaan, mekanisme birokrasi yang obesitas dalam mengurus kepentingan publik, ataupun pungutan-pungutan liar menunjukkan peluang untuk oknum-oknum aparat pemerintahan merasakan ketagihan materi. Praktek mafia birokrasi ini yang menyebabkan ’virus’ korupsi semakin merajalela.

“Ada Uang, Urusan Lancar”


Dewasa ini, segala sesuatu selalu dihargai dengan materi yang menyebabkan meningkatnya jiwa materialistis masyarakat. Semboyan pelayanan yang umum ini menyebabkan individu semakin terbius dengan kenikmatan-kenikmatan materi. Memang pada hakikatnya, individu mempunyai keinginan untuk memenuhi kebutuhan materialnya dalam mempertahankan hidup. Segala kebutuhan primer, sekunder hingga tersier membutuhkan materi untuk memenuhinya. Kondisi ini yang membuat manusia secara tidak sadar menghargai segala sesuatu dengan materi. Materi inilah yang membuat individu terlena dengan pemenuhan segala kebutuhan yang tidak pernah terpuaskan. Pada akhirnya, bagaikan obat bius yang menyebabkan ketagihan maka individu sesungguhnya sudah masuk dalam jeratan kecanduan materi. Siapa yang patut disalahkan? Dalam hal ini, kita sebagai anggota masyarakat yang membiasakan individu lain merasakan kenikmatan material akan menjerumuskan individu bahkan akhirnya komunitas masyarakat dalam kecanduan materi (material addicted). Meskipun tiada kita pungkiri bahwa setiap manusia menginginkan adanya kemudahan dan kelancaran dalam urusannya tanpa birokrasi yang berbelit atau sengaja dibuat berbelit.


Referensi:
Sedarlah!



UNTUNG-RUGINYA MENALANGI (MEM-BAILOUT) BANK CENTURY

Progres kasus dana talangan (bail out) untuk Bank Century hingga kini masih membuat baik para ekonom handal sampai masyarakat awam menjadi ‘gerah’. Benang merahnya masih sama:
Kasus Bank Century adalah ibarat merawat orang sakit yang sudah mencapai stadium akhir dengan harapan untuk selamat sangat kecil.
Opsi urgent yang harus diambil adalah antara ‘selamatkan’ atau tutup. Dan dalam hal ini aksi heroik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas rekomendasi dari Bank Indonesia untuk mem-bail out dalam rangka menyelamatkan bank ini menuai berbagai pro dan kontra. Ada pihak yang menyatakan ‘untung’, yang lain menyatakan ‘rugi’ jika menalangi bank Century.

Penyelamatan Century: PRO dan KONTRA

PRO: Kebijakan bail out Bank Century memang sudah tepat.
Pendapat tersebut didasarkan pada teori-teori ekonomi yang telah diterapkan pada kasus Bank Century, yang intinya bahwa apabila Bank Century tidak segera diselamatkan akan berdampak sistemik bagi dunia perbankan Indonesia.
Lagipula, para ekonom dengan asumsi-asumsinya menyatakan bahwa skenario penyelamatan bisa jadi yang paling murah ongkosnya, sedangkan biaya penutupan bisa lebih mahal (diperkirakan lebih dari Rp 5 triliun). Berikut beberapa pihak yang menyetujui dan turut terlibat dalam pengucuran dana talangan ini:
  •         Bank Indonesia

"Meski tetap terjadi perbedaan pendapat soal Century bersifat sistemik atau tidak, namun beberapa hal yang mengemuka dalam diskusi itu," kata Tony Prasetiantono, dalam rilisnya ke Persda. Menurut dia bail out Bank Century sudah benar sebab kalau tidak negara akan rugi Rp 30 triliun. "Jika penutupan dilakukan, kerugian bisa mencapai Rp 30 triliun, karena efek menular. Saya menggarisbawahi bahwa tidak mungkin krisis Century dapat dilalui tanpa kerugian. Kerugian pasti terjadi. Jadi, jangan harap nanti jika Bank Century dijual akan menghasilkan recovery rate 100 persen atau bahkan untung. Ini adalah wishful thinking yang tidak realistis," katanya.
(Kompas.com — “Century Tidak Disuntik, Negara Bakal Rugi Rp 30 T”)
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK sebagai badan yang bekerja secara independen tidak mau terjebak pada hipotesis-hipotesis pihak-pihak tertentu yang mencurigai talangan dana ini. Menurut anggota BPK, Hasan Bisri, banyak yang berpendapat keliru mengenai dana talangan tersebut. Ia menjelaskan, “Seolah-olah, dana tersebut seperti air dalam gentong yang dituangkan keluar. Banyak nasabah yang menyimpan dananya dalam deposito atau tabungan, akan tetapi tidak bisa diambil karena banknya krisis. Dana nasabah itu baru bisa diambil setelah pemerintah dan Bank Indonesia mengucurkan dana talangan”.
(Kompas.com — “Banyak yang Tidak Paham Dana Talangan”)
  •  Sri Mulyani maupun DPR

Ketika Bank Indonesia (Boediono) mengatakan penutupan Bank Century akan menyebabkan dampak sistemik, Menkeu Sri Mulyani maupun DPR setuju untuk menyelamatkan dan menyehatkan kembali Century. Waktu itu, tujuan penyehatannya adalah agar bank tersebut tidak berpengaruh secara sistemik terhadap perekonomian apabila bank tersebut dinilai gagal dan dilikuidasi BI dan pemerintah. Masyarakat Indonesia berharap, semoga sebagai pejabat publik, Sri Mulyani menyadari risiko dan konsekuensi yang harus dipikulnya akibat keputusannya menyehatkan Bank Century.
(Kompas.com — “Boediono, Sri Mulyani, dan Lothario Karya Multatuli”)

Dari komentar pihak-pihak yang Pro dalam pengucuran dana talangan, saya banyak menemukan alasan “ jika Bail out tidak dilakukan dan Bank Century ditutup, ini akan menyebabkan dampak sistemik”. Menurut Undang-undang (BI dan LPS), pengertian dampak sistemik adalah kegagalan suatu bank yang akan berpengaruh secara berantai terhadap perbankan nasional secara khusus dan sistem keuangan bangsa secara umum, yang pada gilirannya berpotensi memicu krisis ekonomi.

Pengamat ekonomi dan perbankan, Aviliani, menyatakan bahwa penutupan bank Century memiliki potensi dampak sistemik dalam hal pengaruhnya terhadap bank-bank lain di Indonesia. “Memang dari sisi aset, Century sangat kecil. Tidak akan berpengaruh pada bank lain. Tapi, bila kepercayaan deposan hilang akibat penutupan Century, penarikan uang besar-besaran di bank lain sangat mungkin terjadi.”

KONTRA: Kebijakan bail out kurang tepat, bahkan banyak yang mencurigai kemungkinan terdapatnya unsur-unsur pelanggaran maupun tindak pidana di dalamnya yang bersifat koruptif. Lagipula Bank Century hanyalah bank kecil yang tidak menyimpan dana perbankan nasional yang besar didalamnya. Lebih baik ditutup saja.

Banyak pertanyaan-pertanyaan bergulir mengenai mengapa pemerintah melalui LPS hanya menyelamatkan Century. Sedangkan bank-bank lain yang memiliki kriteria hampir sama (misal Bank Indover, Bank IFI) dibiarkan kolaps dan ditutup.

Dugaan konspirasi juga mudah bergulir. Diduga, Bank Century sengaja diselamatkan agar dana penyelamatan bisa sebagian dialokasikan untuk dana politik. Sebab secara kebetulan, Bank Century diselamatkan pada 21 November 2008 saat para politisi sedang menghimpun segala daya untuk persiapan pemilu legislatif April 2009 dan pemilu presiden Juli 2009.

Selain itu, pihak kontra semakin ‘gerah’ dengan pengucuran talangan yang berasal dari  dana APBN. Kembali pertanyaan lainnya muncul, apa alasannya Century mendapatkan dana sebesar itu. "Harusnya tidak dari APBN, tapi dari LPS selaku pemegang saham Bank Mutiara (nama Bank Century kini). Kalau LPS kekurangan dana, baru APBN menambah modal untuk LPS. Jika langsung dari APBN, ini nanti jadi preseden bagi bailout terhadap bank atau produk keuangan lainnya," kata Dradjad Wibowo selaku Wakil Ketua Umum PAN.

Penyelamatan Century: Untung atau Rugi?

Mengenai kebijakan untuk mem-bail out ini, saya sendiri belum pernah mendengar atau membaca adanya penyampaian analisis “benefit-cost” atau untung-ruginya dari pemerintah.
Pemerintah mengharapkan masyarakat untuk berpikir lebih rasional, dan saya rasa hal itu dapat terealisasi jika saat keputusan bail out diambil, pemerintah menjelaskan dampak apa yang akan terjadi jika di-bail out dan tidak di-bail out.
Tapi setidaknya ada 3 skema mengenai perhitungan sederhana yang bisa menjelaskan untungnya jika Bank Century diselamatkan:
skema untung-rugi penyelamatan century

Analisis: 
Dari ketiga skema itu, penyelamatan Century seharga Rp 6,7 triliun masih lebih murah daripada dua skema lainnya. Masalahnya, masih banyak orang berpikir lain, sesuai imajinasi dan keyakinan masing- masing. Biaya LPS Rp 6,7 triliun, yang mestinya dibandingkan dengan dua skema lain itu, atau dibandingkan dengan aset total sektor perbankan kita Rp 2.400 triliun dan kini dalam keadaan stabil, atau dana masyarakat di bank Rp 1.800 triliun, tetap saja dituding mahal. Jika angka ini dibandingkan dengan berapa nasi bungkus yang bisa dibeli untuk penduduk miskin, menjadi amat fantastis dan dramatis.
Sebenarnya perbandingan tersebut tidak ada metodologinya, tidak ilmiah, dan tidak sistematis. Seharusnya, pembandingnya adalah aset dan dana masyarakat di sektor perbankan yang berhasil diamankan stabilitasnya. Dengan Rp 6,7 triliun, dana masyarakat di seluruh bank di Indonesia sebesar Rp 1.800 triliun dicegah dari kepanikan dan kebangkrutan.

Nah, sungguh disayangkan lemahnya pengawasan bank menyebabkan adanya bank yang menyimpang dalam pengelolaan dananya yang akhirnya berpotensi merugikan keuangan negara. Semoga gulungan “bola salju” Century ini cepat dapat diselesaikan.

Referensi:

Tuesday, May 28, 2013

HUBUNGAN ANTARA HUKUM, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Pada bahasan “Wajah Hukum Ekonomi Indonesia” telah dibahas mengenai pengertian hukum dan ekonomi secara singkat dan jelas. Untuk itu, sekarang kita akan membahas pengertian kesejahteraan dan bagaimana hukum dan ekonomi berhubungan dengan kesejahteraan rakyat.

Apa Kesejahteraan Itu?
Dalam artian umum, masyarakat sejahtera adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat baik materil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa takut, keselamatan kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin yang memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk mengadakan usaha penemuan kebutuhan-kebutuhan jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjungjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia.

Dalam artian ekonomi, kesejahteraan memiliki arti khusus resmi atau teknikal yang berhubungan dengan keuntungan benda. Kegiatan ekonomi bisa mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Kegiatan ekonomi yang tidak terlepas dari pasar pada dasarnya mementingkan keuntungan pelaku ekonomi dari pasar tersebut.
           
Bagaimana Hubungan Antara Ekonomi dan Kesejahteraan? (Ekonomi Kesejahteraan)
Keadaan pasar yang begitu kompetitif untuk mencari keuntungan, barangkali salah satu penghambat untuk menuju kesejahteraan. Kompetitif dalam pasar merupakan hal yang sangat wajar, karena persaingan menjadi sesuatu yang wajib dalam mekanisme pasar. 

Kompetitif dalam pasar merupakan hal yang sangat wajar, karena persaingan menjadi sesuatu yang wajib dalam mekanisme pasar. Tetapi, kompetisi dalam pasar juga bisa menimbulkan dampak negatif untuk terwujudnya ekonomi kesejahteraan. Dimana, kompetisi pasar membuat konteks sosial yang harus diperhatikan dalam pencapaian ekonomi kesejahteraan menjadi lebih sulit tercapai. persaingan pasar yang tidak sempurna akan menjauhkan terwujudnya ekonomi untuk kesejahteraan.

Mekanisme pasar sangat penting untuk mewujudkan ekonomi kesejahteraan. Dan kesulitan yang ditemukan adalah bagaimana mewujudkan itu, karena ada ekternalitas dan barang publik yang kemudian harus diperhatikan. Karena ketika pasar tidak berjalan sempurna maka akan semakin sulit pula mewujudkan apa yang diakatakan ekonomi kesejahteraan.

Tetapi, ekonomi memiliki tugas mulia untuk tidak saja berbicara keuntungan secara privat dan pribadi belaka, tetapi juga surplus bagi kesejahteraan banyak orang dalam negara.

Jika dikaitkan dengan ilmu sosial maka kegiatan ekonomi semestinya mengarah pada kesejahteraan. Dengan mengoptimalkan kondisi pasar yang kompetitif, ekonomi kesejahteraan memang seharusnya mensejahterakan rakyat, bukannya malah menghimpit masyarakat kecil yang tidak bisa terlibat langsung dalam mekanisme pasar.

Bagaimana Hubungan Antara Hukum, Ekonomi, dan Kesejahteraan Rakyat?
Hukum memang berhubungan erat dengan ekonomi kesejahteraan karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia, antara lain:
a.       Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan.
b.      Hukum sebagai sarana pembangunan.
c.       Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
d.      Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.

Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumber daya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.

Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber-suber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip-prinsip keadilan. Hukum merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, sehingga maksud dan tujuan hukum untuk mensejahterakan rakyat dapat terlaksana. Dan ekonomi kesejahteraan sendiri tidak akan bisa berjalan dengan baik tanpa adanya instrumen yang disebut sebagai hukum untuk mengatur sistem ekonomi kesejahteraan.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Dan ini memerlukan peranan yang aktif baik oleh pemerintah sendiri maupun oleh warga negaranya. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.

Kesimpulan:
Hukum pada intinya bersifat memaksa dan mengatur terhadap subyek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat memaksa dan mengatur sangat diperlukan dalam penegakan hukum. Dalam bidang ekonomi hal tersebut sangat dibutuhkan pula, mengingat kegiatan ekonomi merupakan hal yang krusial dan bersinggungan dengan kesejahteraan individu maupun bangsa. Dapat kita bayangkan apabila semua kegiatan ekonomi tidak diatur atau dilindungi oleh hukum, maka segala transaksi, perjanjian atau jual beli dapat dilakukan secara illegal hal tersebut banyak merugikan setiap individu. Hasilnya? Kesejahteraan rakyat akan mustahil diwujudkan.






Referensi:


PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

Globalisasi menurut Ahmad Suparman adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Artinya, seluruh bangsa dan negara di dunia bisa terikat satu sama lain, dengan menyingkirkan batas-batas geografis, budaya masyarakat, bahkan ekonomi. Dari sini dapat terlihat globalisasi tidak lain adalah salah satu bentuk kapitalisme yang paling mutakhir. Dengan kemutakhirannya, tidak diragukan globalisasi dapat dengan mudah menyusup ke segi-segi perekonomian negara-negara berkembang, tidak terkecuali Indonesia. Kesempatan ini saya senang menyoroti pengaruh globalisasi terhadap perekonomian Indonesia.

Apa Itu Globalisasi Ekonomi?
   Globalisasi ekonomi adalah suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.

Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik Indonesia.

Di dalam globalisasi ekonomi, dunia menjadi satu kesatuan dimana semua daerah bisa dijangkau dengan cepat dan mudah. Berbagai kegiatan perdagangan dan investasi menuju ke arah liberalisasi kapitalisme di mana semua orang menjadi bebas untuk berusaha di berbagai tempat mana saja dan kapan saja di seluruh wilayah dunia.

Bagaimana Proses Terjadinya Globalisasi Ekonomi?
Pada zaman dahulu orang menggunakan sistem barter dalam kegiatan ekonominya. Kemudian sistem barter dianggap kurang efektif karena beberapa sebab. Manusia pun menemukan cara yang efektif untuk melakukan pertukaran bukan dengan cara barter tapi dengan menggunakan uang.

Pertukaran ekonomi dengan menggunakan uang kemudian menyebar ke seluruh dunia. Tiap negara pun akhirnya mempunyai mata uangnya sendiri. Dari sini kemudian memunculkan berbagai sistem ekonomi yang berbeda pula di setiap negara.

Padahal tiap negara memerlukan negara lainnya untuk melakukan pertukaran ekonomi. Banyak negara kemudian mendirikan perusahaannya di negara lain. Kegiatan ini terus berkembang. Pengusaha di negara lain semakin banyak yang mendirikan ataupun berinvestasi di negara yang lainnya.

Namun terkadang pengusaha asing bisa dengan leluasa mengusai perekonomian di suatu negara. Sementara ada juga pengusaha dari suatu negara kesulitan dalam melakukan bisnis di negara lainnya. Hal ini kemudian memunculkan pandangan bahwa sistem perekonomian yang semakin mendunia ini harus dipermudah dan dipercepat dengan melakukan globalisasi ekonomi.

Kegiatan perekonomian bagi negara-negara di seluruh dunia harus menjadi satu kekuatan pasar yang terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial suatu negara. Kegiatan perekonomian global menginginkan terhapusnya berbagai batasan dan hambatan pada proses arus modal, barang, dan juga jasa.

Bagaimana Pengaruh Globalisasi Ekonomi Terhadap Perekonomian Indonesia?
          Globalisasi Ekonomi berpengaruh besar terhadap empat sektor ekonomi Indonesia, yaitu sektor Ekspor, Impor, Investasi, dan Tenaga Kerja. Masing masing sektor terkena dampak atau pengaruh yang positif maupun negatif, tergantung kesiapan negara-negara tersebut ketika mendapatkan peluang atau tantangan yang datang dari globalisasi.

1.      Sektor Ekspor
Dampak positif ⇨ Ekspor atau pangsa pasar dunia dari negara tertentu mengalami peningkatan.
Dampak negatif ⇨ Suatu negara akan kehilangan pangsa pasar dunianya sehingga berdampak buruk juga pada volume produksi dalam negeri, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), meningkatkan jumlah pengangguran, dan meningkatnya kemiskinan.

2.      Sektor Impor
Dampak positif ⇨ Memotivasi SDM dalam negeri untuk meningkatkan kualitas karena mudah diperolehnya ilmu pengetahuan dan barang konsumtif dari luar negeri. Para konsumen akan diuntungkan. Sedangkan para pedagang atau para produsen harus bersaing dengan ketat. Ini akan membuat mereka berlomba membuat barang murah tetapi tetap berkualitas.
Dampak negatif ⇨ Jika pengusaha kita tidak siap dengan meningkatkan kualitas produk, maka kita akan kalah bersaing dengan produk luar yang dijual di negara kita. Ini mengakibatkan banyaknya perusahaan dalam negeri yang akhirnya gulung tikar. Bisa-bisa suatu saat pasar domestik akan secara total dikuasai produk-produk dari luar negeri.Begitu pun pola hidup masyarakat yang menjadi lebih konsumtif karena barang-barang konsumtif lebih murah dan lebih mudah diperoleh.

3.      Sektor Investasi
Liberalisasi pasar uang dunia yang mengakibatkan bebasnya arus modal antarnegara ikut andil memengaruhi arus investasi neto ke Indonesia. Jika daya saing investasi Indonesia bersifat rendah (suasana berinvestasi di Indonesia kurang kondusif daripada negara-negara lainnya), arus modal ke Indonesia akan menurun. Bahkan, modal investasi domestik pun akan pergi dari Indonesia sehingga mengakibatkan saldo neraca modal dalam neraca pembayaran Indonesia akan negatif.

4.      Sektor Tenaga Kerja
Dampak positif ⇨ Pemanfaatan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya dapat dilakukan oleh perusahaan global, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.
Dampak negatif Menjamurnya tenaga ahli dari luar negeri. Jika kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia tidak cepat ditingkatkan, mungkin saja di masa yang akan datang pasar tenaga kerja atau peluang kesempatan bekerja di Indonesia dikuasai oleh tenaga kerja asing.



Referensi:



Thursday, April 25, 2013

PENGARUH VARIABEL-VARIABEL MAKRO TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA



            Pertumbuhan perekonomian di Indonesia di pengeruhi oleh 2 faktor, yaitu pengaruh dari ekonomi makro dan pengaruh dari ekonomi mikro.

·           PENGARUH DARI EKONOMI MAKRO
a.       Masalah kemiskinan dan pemerataan

Pada akhir tahun 1996 jumlah penduduk miskin indonesia sebesar 22,5 juta atau sekitar 11,4% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia.Namun,sebagian akibat dari krisis ekonomi yang berkepanjangan sejak pertengahan tahun 1997,jumlah penduduk miskin pada akhir tahun itu melonjak menjadi sebesar 47 juta jiwa atau sekitar 23,5% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia.Pada akhir tahun 2000,jumlah penduduk miskin turun sedikit menjadi sebesar 37,3 juta jiwa atau sekitar 19% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia.

Dari segi distribusi pendapatan nasional, penduduk Indonesia berada dalam kemiskinan.Sebagian besar kekayaan banyak dimiliki kelompok berpenghasilan besar atau kelompok kaya Indonesia.

b.      Krisis nilai tukar

            Krisis mata uang yang telah mengguncang Negara-negara Asia pada awal tahun 1997,akhirnya menerpa perekonomian Indonesia.Nilai tukar rupiah yang semula dikaitkan dengan dolar AS secara tetap mulai diguncang spekulan yang menyebabkan keguncangan pada perekonomian yang juga sangat tergantung pada pinjaman luar negeri sektor swasta.Pemerintah menghadapi krisis nilai tukar ini dengan melakukan intervensi di pasar untuk menyelamatkan cadangan devisa yang semakin menyusut.Pemerintah menerapkan kebijakan nilai tukar yang mengambang bebas sebagai pengganti kebijakan nilai tukar yang mengambang terkendali.

c.       Masalah utang luar negeri

Kebijakan nilai tukar yang mengambang terkendali pada saat sebelum krisis ternyata menyimpan ke khawatiran.Depresiasi penurunan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asinng terutama dolar AS yang relative tetap dari tahun ke tahun menyebabkan sebagian besar utang luar negeri tidak dilindungi dengan fasilitas  lindung nilai (hedging) sehingga pada saat krisis nilai tukar terjadi dalam sekejap nilai utang tersebut membengkak.Pada tahun 1997,besarnya utang luar negeri tercatat 63% dari PDB dan pada tahun 1998 melambung menjadi 152% dari PDB.

Untuk mengatasi ini,pemerintah melakukan penjadwalan ulang utang luar negeri dengan pihak peminjam.Pemerintah juga menggandeng lembaga-lembaga keuangan internasional untuk membantu menyelesaikan masalah ini.

d.      Masalah perbankan dan kredit macet
Besarnya utang luar negeri mengakibatkan permasalahan selanjutnya pada system perbankan.Banyak usaha yang macet karena meningkatnya beban utang mengakibatkan semakin banyaknya kredit yanng macet sehingga beberapa bank mengalami kesulitan likuiditas.makin parah ketika sebagian masyarakat kehilangan kepercayaannya terhadap sejumlah bank sehingga terjadi penarikan dana oleh masyarakat secara besar-besaran (rush).
Alasan-alasan di atas menyebabkan pemerintah memutuskan untuk menyelamatkan bank-bank yang mengalami masalah likuiditas tersebut dengan memberikan bantuan likuiditas.Namun untuk mengendalikan laju inflasi,bank sentral harus menarik kambali uang tersebut melalui operasi pasar terbuka.Hal ini dilakukan dengan meningkatnya suku bunga SBI.Kebijakan ini kemudian menimbulkan dilema karena peningkatan suku bunga menyebabkan beban bagi para peminjam (debitor).Akibatnya tingkat kredit macet di system perbankan meningkat denga  pesat.Dilema semakin kompleks di saat system perbankan mencoba mempertahankan likuiditas yang mereka miliki dengan meningkatnya suku bunga simpanan melebihi suku bunga pinjaman sehingga mereka mengalami kerugian yang berakibat pengikisan modal yang mereka miliki.
e.       Masalah inflasi

Masalah inflasi yang terjadi di Indonesia tidak terlepas kaitannya dengan masalah krisis nilai tukar rupiah dan krisis perbankan yang selama ini terjadi.Pada tahun 2004 tingkat inflasi Indonesia pernah mencapai angka 10,5%.Ini terjadi karena harga barang-barang terus naik sebagai akibat dari dorongan permintaan yang tinggi.Tingginya laju inflasi tersebut jelas melebihi sasaran inflasi BI sehingga BI perlu melakukan pengetatan dibidang moneter.Pengetatan moneter tidak dapat dilakukan secara drastis dan berlebihan karena akan mengancam kelangsungan proses penyehatan perbankan dan program restrukturisasi perusahaan.







·      PENGARUH DARI EKONOMI MIKRO

a.       Masalah harga dan harga tertinggi

Krisis ekonomi yang pernah melanda dunia terjadi cukup lama dan diyakini bahwa mekanisme pasar tidak mampu menyelesaikan masalah ekonomi tersebut. Salah satu campur tangan pemerintah dalam permasalahan ini ialah kebijakan pemerintah mengenai harga dasar ( floor Price) dan harga tertinggi (ceiling price).Tujuan penentuan harga dasar adalah untuk membantu produsen,sedangkan harga tertinggi untuk membantu konsumen.

b.      Meningkatnya permintaan beras

Gagal panen akan menyebabkan berkurangnya penawaran beras sehingga harga beras akan naik.Tingginya harga beras akan menambah beban hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap.Untuk mengatasi pasokan beras ini,pemerintah melakukan program impor beras melalui tender terhadap beberapa perusahaan swasta nasional dan asing.

c.       Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)

Sehubungan dengan naiknya harga BBM, Para pengusaha angkutan umum bus kota,angkutan kota (angkot),dan taksi mengalami penurunan pendapatan dan mengurangi laba bagi pengusaha dan para sopir.Untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM tersebut,beberapa pengusaha angkutan umum menaikkan tarifnya secara sepihak.Tindakan ini tentu saja akan memberatkan para konsumen pengguna jasa angkutan.Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah bersama para asosiasi pengusaha angkutan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum dengan menetapkan tarif resmi bagi para pengusaha bus kota,angkutan kota dan taksi.

d.      Masalah monopoli

Praktik monopoli akan mengakibatkan penguasaan pasar terhadap barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh satu perusahaan.Praktik monopoli seringkali merugikan masyarakat dan konsumen.Di samping itu,monopoli akan mempersempit peluang usaha bagi masyarakat lain sehingga kuranng menumbuhkan semangat berwirausaha masyarakat.Perusahaan yang melakukan praktik monopoli seringkali mempermainkan dan menetapkan harga tanpa mempertimbangkan kelompok masyarakat yang memiliki usaha sejenis.Hal ini akan menghancurkan para pesaing.Untuk menghindari kegiatan praktik monopoli,pemerintah membuat peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha agar menumbuhkan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat,yaitu UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

e.       Masalah distribusi

Jalur distribusi barang dan jasa yang panjang akan mengakibatkan tingkat harga barang menjadi tinggi dan mahal ketika sampai ke tangan konsumen.Untuk itu,beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah atau swasta untuk memperpendek jalur distribusi sehingga harga barang ketika sampai ke tangan konsumen tidak mahal.


ANDAI SAYA JADI MENTERI PEREKONOMIAN



            Sebelum menjelaskan  langkah apa yang akan saya lakukan apabila menjadi Menteri Ekonomi, saya ingin sedikit berbicara mengenai ekonomi dan permasalahannya. Ekonomi merupakan cabang dari ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi. Ilmu ini diperlukan sebgai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.

Masalah dalam Ekonomi ada 3, yaitu Produksi, Distribusi, dan Konsumsi.
  • Produksi adalah kegiatan membuat atau menciptakan suatu barang atau jasa
  • Distribusi adalah kegiatan menyalurkan suatu barang atau jasa
  • Konsumsi adalah kegiatan memakai, menggunakan, dan mengurangi
Masalah ini diperluas menjadi 3 bagian kembali, yaitu :
  • Jenis barang dan jasa apa yang akan diproduksi ( what ) ? barang yang akan diproduksi ditentukan oleh hak memilih dalam nilai rupiah yang dimiliki konsumen.
  • Bagaimana menghasilkan barang dan jasa tersebut ( new ) ? ditentukan oleh persaingan diantar produsen.
  • Untuk siapa barang dan jasa tersebut dihasilkan ( for whom ) ? ditentukan oleh pola permintaan dan penawaran di pasar atau faktor produksi.
            Untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Ekonomi di Indonesia sangatlah sulit. Terutama Kolusi, korupsi, dan nepotisme. Permasalahan yang terjadi di suatu negara dapat memperlambat laju pertumbuhan ekonomi. Di Indonesia permasalahan ekonomi dapat menghambat terwujudnya suatu keadilan dan kesejahteraan masyarakat.            

Beberapa permasalah ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Rendahnya pertumbuhan ekonomi
  • Kemiskinan
  • Pengangguran
  • Kesenjangan penghasilan
  • Inflasi
            “Andai aku menjadi Menteri Ekonomi”, berandai-andai. Apa saja yang akan saya lakukan ketika menjadi Menteri Ekonomi? Langkah-langkah dan kebijakan apa yang akan saya buat saat menjabat menjadi Seorang Menteri. Menjadi seorang Menteri memang tidak mudah terlebih lagi menjadi Menteri Ekonomi. Di mana masalah yang tengah dihadapi Ekonomi saat ini inkonsistensi.
            Saya akan menjelaskan langkah apa yang akan saya ambil dalam menyelesaikan maslah-masalah yang ada.
  • Rendahnya Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi di indonesia dikarenakan kurang diperhatikan kesejahteraan Warga negaranya. Yang akan saya lakukan adalah meningkatkan daya saing ekonomi kita dengan ekonomi negara lainnya. Hal yang dapat dilakukan adalah mengembangkan potensi para penerus bangsa, meningkatkan pendidikan sejak dini, mengembangkan para pemuda yang kritis dalam membuat inovasi, kreatifitas dalam berwirausaha.
  • Kemiskinan
Kemiskinan yang dialami Indonesia sangatlah parah, menurt survei warga miskin di Indonesia sekitar 1 juta jiwa. Tapi kenyataannya warga miskin Indonesia melebihi anka survei tersebut. Langkah yang harus diambil adalah dengan memperhatikan aspek-aspek kecil terhadap aspirasi Warga negara, yaitu sulitnya hidup dan mahalnya biaya hidup. Ketika kita mengetahui aspek apa saja yang diperlukan, kita akan mempunyai langkah yang nyata untuk menyelesaikan maslah kemiskinan ini. APBN negara sebenarnya mencukupi untuk memberikan segala kebutuhan dan fasilitas yang dibutuhkan, akan tetapi masalah utama ini semua adalah rusaknya moral para pemimpin bangsa yang haus akan kekayaan dan kekuasaan.
  • Pengangguran
Masalah pengangguran di Indonesia sangatlah tinggi sekitar 6.5%. angka tersebut sangatlah tinggi untuk negara seperti Indonesia yang berusaha berkembang menjadi negara yang maju. Langkah yang harus dilaukan untuk menyelesaikan maslah ini adalah bersatu padunya para Wirausahawan untuk mengembangkan, meningkatkan daya saingnya, dan memperluas ruang lingkup lapangan Pekerjaan.
  • Kesenjangan Penghasilan
Kesenjangan penghasilan pasti selalu ada, ini sem,ua dikarenakan dari kebijakan para instansi suatu Perusahaan. Langkah yang harus dilakukan adalah dengan menetapkan kebijakan upah minimal di negara Indonesia dan menindaklanjuti para instansi yang melanggar kebikan yang dibuat.
  • Inflasi
Inflasi naiknya semua biaya-biaya. Untuk menyelesaikan masalah ini sangatlah kompleks jika tidak mengendalikan laju Infalasi yang terjadi. Contoh kecil yang dihadapi saat ini mengenai mahalnya harga bawang di pasaran. Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yaitu langkah jangka pendek dan jangka panjang untuk menyelesaikan mahalnya harga bawang di pasaran. Langkah jangka pendeknya adalah pemerintah harus melakukan intervensi dan operasi pasar, serta membongkar dan menindak tegas para kriminal yang mengambil untung dibalik kenaikan harga bawang. Langkah panjangnya adalah swasembada bawang melalui penyediaan lahan harus terus diupayakan, karena permasalahan kita untuk bisa swasembada produk pertanian terkendala ketersediaan lahan.

            Untuk mengatasi masalah Ekonomi yang lebih tinggi yaitu Ekonomi Internasional adalah berusaha meningkatkan daya saing negara ini dengan negara lainnya. Meningkatkan Penggunaan Teknologi berbasis IT. Meningkatkan Sumber daya Ekonomi yang ada, menjadi negara yang Mandiri, kuat dan kokoh.
            Itulah Langkah-langkah yang akan saya tempuh seandainya saya menjadi Menteri Ekonomi Republik Indonesia.

Friday, March 29, 2013

BAGAIMANA CARA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi di suatu negara, apalagi secara khusus negara berkembang, hukum memiliki peranan yang besar untuk turut memberi peluang dan memperlancar pembangunan ekonomi.

Namun, bangsa Indonesia dihadapkan pada kenyataan dan permasalahan yang rumit bahwa hukum ekonomi secara utuh dan terpadu masih merupakan hal baru, struktur dan posisinya belum mantap. Bahkan masih ada beberapa ahli hukum yang enggan mengakui hal demikian. Maka, diperlukan pemikira-pemikiran melalui pembentukan suatu sistem hukum ekonomi yang mantap, terpadu, seirama dengan laju perkembangan pembangunan sekarang.

Untuk itu tentu saja diperlukan beberapa hal sebagai berikut:

  1.   Adanya kesepakatan secara nasional tentang paradigma sistem ekonomi nasional seperti apa yang harus kita bangun, sesuai dengan kententuan konstitusi-konstitusi kita, khususnya Pembukaan dan pasal 33 dan 34 juncto pasal 27 dan 28 UUD 1045 yang telah 4 (empat) kali di amandemen;
  2.   Adanya interaksi, pengertian (understanding) dan kerjasama yang baik antara para ahli di bidang ekonomi, termasuk para pengusaha dan pengambil keputusan di bidang hukum (eksekutif, legislatif dan yudikatif);
  3.    Adanya kesadaran bahwa bukan saja hukum yang harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi, seperti di masa Orde Baru, sehingga segala asas hukum harus minggir demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur (channel) hukum, sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi.

Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sistematik maupun pembangunan Sistem Hukum Nasional, sehingga pada gilirannya baik Sistem Ekonomi Nasional maupun Sistem Hukum Nasional akan semakin mantap dalam perspektif Pembangunan yang Berkelanjutan.

Tentu saja sistem ekonomipun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional secara positif, dan seterusnya. Tidak seperti dimasa lalu ketika pambangunan hukum diabaikan, dilanggar, bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR dan Penguasa, tetapi berteriak- teriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum, begitu krisis moneter mengancam kelangsungan kehidupan dan pembangunan ekonomi, yang nota bene disebabkan oleh sikap arogan para ahli dan pelaku ekonomi sendiri, seakan-akan Hukum hanya merupakan penghambat pembangunan ekonomi saja.

Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi amburadul, tetapi juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit “tinggal landas”, kalau “landasan”nya saja belum ditata dengan baik dan mantap.

Oleh sebab itu di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentu juga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai lbentuk usaha (korporasi) pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai hibridanya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yarlg terlibat dalan proses perekonomian dalam dan luar negeri.

Tampaklah bahwa tidak hanya bidang Ekonomi harus ditangani secara konseptual, sistemik dan profesional, tetapi bidang Hukum Ekonomi pun mau tidak mau juga harus dipelajari, ditekuni, dibahas dan dikembangkan secara konseptual, sistemik dan profesional, sejalan, searah dan sederap dengan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan di bidang ekonomi.

Apabila kita hendak mengadakan reformasi dalam hukum ekonomi, maka permasalahan pokok yang harus kita sadari adalah adanya prinsip bahwa pembaharuan itu harus dilakukan dengan memperhatikan asas bahwa hukum adalah suatu sistem yang konsisten. Dengan adanya pemahaman hukum sebagai suaru sistem ini, maka kita akan mudah memahami apabila ada interelasi antara bidang-bidang pengaturannya, ada keterkaitan antara pasal-pasal dari bidang hukum yang satu dengan bidang hukum yang lain.


Untuk mendukung terwujudnya hal-hal diatas, peran dan campur tangan Pemerintah sendiri dperlukan dalam hal ini:
1.   Dengan menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang maka Pemerintah dapat mengatur berbagai macam kebijakan perdagangan dan industri, mengatur distribusi pendapatan dan hal-hal lainnya berkenaan dengan pendapat negara dan di lain pihak pemerintah juga dapat mengeluarkan kebijakan pengeluaran negara yang merangsang kegiatan ekonomi secara umum.
2.  Kebijakan moneter bersangkut paut dengan penentuan supply uang, yang dengan demikian memengaruhi tingkat suku bunga dan inflasi serta penentuan tingkat investasi. Apabila terjadi pertumbuhan ekonomi yang lamban maka pemerintah memberikan stimulasi dengan defisit anggaran dan meningkatkan tabungan nasional serta pemberian penghargaan pada inovasi yang telah dilaksanakan oleh para pelaku ekonomi.
3.  Menciptkana kondisi kegiatan ekonomi yang memberikan kesempatan bagi pemerataan pendapatan yang adil bagi seluruh rakyatnya. Tugas ini tidak dapat diserahkan atau dibiarkan bertumbuh secara mandiri di dalam pasar bebas, sebab pasar bebas secara langsung pada dasarnya tidak menyediakan sistem pembagian pendapatan yang merata dan adil, yang mungki terjadi adalah tercapainya kondisi full employment atau aggregate income yang tinggi.

Perkembangan hukum ekonomi masih memerlukan pikiran pikiran yang berorientasi pada masa depan. Untuk itu perlu diidentifikasi dan dianalisis tentang peluan gan hambatan yang terjadi. Sesuai dengan perkembangan dan pembangunan ekonomi yang sangat pesat, khususnya di Indonesia, maka diperlukan perencanaan yang matang, selain memerlukan keterampilan dan keterlibatan para pelaku ekonomi dalam suatu sistem hukum ekonomi.



Referensi:
UPAYA MENYUSUN HUKUM EKONOMI INDONESIA PASCA TAHUN 2003, Oleh : PROF. DR. C.F.G SUNARYATI HARTONO, S.H.
BAHAN AJAR Hukum Ekonomi di Indonesia - Materi Kuliah FHUNIBRAW