When you run so fast to get somewhere, you miss the fun of getting there.
Life is not a race, so take it slower.
Hear the music before the song is over.
You are part of the puzzle of someone else's life.
You may never know where you fit but others will fill the holes in their lives with pieces of you.
So if you run out of reasons to live, remember that someone else's life may never be complete without you in it.

Friday, March 29, 2013

BAGAIMANA CARA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi di suatu negara, apalagi secara khusus negara berkembang, hukum memiliki peranan yang besar untuk turut memberi peluang dan memperlancar pembangunan ekonomi.

Namun, bangsa Indonesia dihadapkan pada kenyataan dan permasalahan yang rumit bahwa hukum ekonomi secara utuh dan terpadu masih merupakan hal baru, struktur dan posisinya belum mantap. Bahkan masih ada beberapa ahli hukum yang enggan mengakui hal demikian. Maka, diperlukan pemikira-pemikiran melalui pembentukan suatu sistem hukum ekonomi yang mantap, terpadu, seirama dengan laju perkembangan pembangunan sekarang.

Untuk itu tentu saja diperlukan beberapa hal sebagai berikut:

  1.   Adanya kesepakatan secara nasional tentang paradigma sistem ekonomi nasional seperti apa yang harus kita bangun, sesuai dengan kententuan konstitusi-konstitusi kita, khususnya Pembukaan dan pasal 33 dan 34 juncto pasal 27 dan 28 UUD 1045 yang telah 4 (empat) kali di amandemen;
  2.   Adanya interaksi, pengertian (understanding) dan kerjasama yang baik antara para ahli di bidang ekonomi, termasuk para pengusaha dan pengambil keputusan di bidang hukum (eksekutif, legislatif dan yudikatif);
  3.    Adanya kesadaran bahwa bukan saja hukum yang harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi, seperti di masa Orde Baru, sehingga segala asas hukum harus minggir demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur (channel) hukum, sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi.

Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sistematik maupun pembangunan Sistem Hukum Nasional, sehingga pada gilirannya baik Sistem Ekonomi Nasional maupun Sistem Hukum Nasional akan semakin mantap dalam perspektif Pembangunan yang Berkelanjutan.

Tentu saja sistem ekonomipun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional secara positif, dan seterusnya. Tidak seperti dimasa lalu ketika pambangunan hukum diabaikan, dilanggar, bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR dan Penguasa, tetapi berteriak- teriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum, begitu krisis moneter mengancam kelangsungan kehidupan dan pembangunan ekonomi, yang nota bene disebabkan oleh sikap arogan para ahli dan pelaku ekonomi sendiri, seakan-akan Hukum hanya merupakan penghambat pembangunan ekonomi saja.

Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi amburadul, tetapi juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit “tinggal landas”, kalau “landasan”nya saja belum ditata dengan baik dan mantap.

Oleh sebab itu di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentu juga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai lbentuk usaha (korporasi) pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai hibridanya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yarlg terlibat dalan proses perekonomian dalam dan luar negeri.

Tampaklah bahwa tidak hanya bidang Ekonomi harus ditangani secara konseptual, sistemik dan profesional, tetapi bidang Hukum Ekonomi pun mau tidak mau juga harus dipelajari, ditekuni, dibahas dan dikembangkan secara konseptual, sistemik dan profesional, sejalan, searah dan sederap dengan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan di bidang ekonomi.

Apabila kita hendak mengadakan reformasi dalam hukum ekonomi, maka permasalahan pokok yang harus kita sadari adalah adanya prinsip bahwa pembaharuan itu harus dilakukan dengan memperhatikan asas bahwa hukum adalah suatu sistem yang konsisten. Dengan adanya pemahaman hukum sebagai suaru sistem ini, maka kita akan mudah memahami apabila ada interelasi antara bidang-bidang pengaturannya, ada keterkaitan antara pasal-pasal dari bidang hukum yang satu dengan bidang hukum yang lain.


Untuk mendukung terwujudnya hal-hal diatas, peran dan campur tangan Pemerintah sendiri dperlukan dalam hal ini:
1.   Dengan menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang maka Pemerintah dapat mengatur berbagai macam kebijakan perdagangan dan industri, mengatur distribusi pendapatan dan hal-hal lainnya berkenaan dengan pendapat negara dan di lain pihak pemerintah juga dapat mengeluarkan kebijakan pengeluaran negara yang merangsang kegiatan ekonomi secara umum.
2.  Kebijakan moneter bersangkut paut dengan penentuan supply uang, yang dengan demikian memengaruhi tingkat suku bunga dan inflasi serta penentuan tingkat investasi. Apabila terjadi pertumbuhan ekonomi yang lamban maka pemerintah memberikan stimulasi dengan defisit anggaran dan meningkatkan tabungan nasional serta pemberian penghargaan pada inovasi yang telah dilaksanakan oleh para pelaku ekonomi.
3.  Menciptkana kondisi kegiatan ekonomi yang memberikan kesempatan bagi pemerataan pendapatan yang adil bagi seluruh rakyatnya. Tugas ini tidak dapat diserahkan atau dibiarkan bertumbuh secara mandiri di dalam pasar bebas, sebab pasar bebas secara langsung pada dasarnya tidak menyediakan sistem pembagian pendapatan yang merata dan adil, yang mungki terjadi adalah tercapainya kondisi full employment atau aggregate income yang tinggi.

Perkembangan hukum ekonomi masih memerlukan pikiran pikiran yang berorientasi pada masa depan. Untuk itu perlu diidentifikasi dan dianalisis tentang peluan gan hambatan yang terjadi. Sesuai dengan perkembangan dan pembangunan ekonomi yang sangat pesat, khususnya di Indonesia, maka diperlukan perencanaan yang matang, selain memerlukan keterampilan dan keterlibatan para pelaku ekonomi dalam suatu sistem hukum ekonomi.



Referensi:
UPAYA MENYUSUN HUKUM EKONOMI INDONESIA PASCA TAHUN 2003, Oleh : PROF. DR. C.F.G SUNARYATI HARTONO, S.H.
BAHAN AJAR Hukum Ekonomi di Indonesia - Materi Kuliah FHUNIBRAW


HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA SAAT INI

Sebelum mengerti apa itu hukum ekonomi, sebelumnya kita perlu mengerti apa yang dimaksud dengan hukum, dan apa yang dimaksud dengan ekonomi. Baru kita dapat mengambil kesimpulan yang tepat akan apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi.

Hukum
Ada pakar yang mengatakan bahwa hukum itu abstrak sehingga sulit untuk membuat pengertian yang konkrit. Ada juga yang mengatakan bahwa hukum adalah suatu ranah yang sangat luas sehingga sulit untuk memberikan batasan yang jelas untuk pengertiannya.

Namun banyak dari pakar-pakar hukum yang sepakat bahwa hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah. Jadi dapat kita simpulkan hukum memiliki pengertian sebagai berikut:
“Suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atas otoritas melalui lembaga atau institusi hukum”.

Ekonomi
Secara umum, ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

Maka, dapat kita simpulkan bahwa ekonomi memiliki pengertian sebagai berikut:
Bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia”.

Setelah mengulas sedikit mengenai pengertian hukum dan ekonomi, sekarang kita bisa mengerti apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi.

Hukum ekonomi adalah:
“Suatu hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.”

Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Jika perekonomian dibiarkan begitu saja tanpa ada hukum yang mengatur tentang sistem dan bagaimana perekonomian tersebut berjalan, dapat dipastikan kelangsungan perekonomian di Indonesia akan kacau.

Maka, hukum ekonomi di Indonesia memiliki tujuan-tujuan sebagai berikut:
·         Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
·          Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
·         Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
·         Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
·         Mampu memajukan kesejahteraan umum      

Hukum ekonomi di Indoneisia terbagi menjadi 2, yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan
Yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi nasional Indonesia (misal hukum perusahaan, hukum penanaman modal, dan hukum perlindungan konsumen).
Contohnya, dalam kegiatan menjalankan usaha atau akivitas ekonomi, undang-undang (hukum perlindungan konsumen) memberikan sejumlah hak dan membebankan sejumlah kewajiban dan larangan kepada produsen/pelaku usaha. Pengaturan tentang hak, kewajiban, dan larangan itu dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang sehat antara produsen dan konsumennya, sekaligus menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi perkembangan usaha dan perekonomian pada umumnya.
Namun kenyataannya saat ini pembangunan ekonomi di Indonesia tidaklah merata. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar/golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu:
a)      Model ekonomi berencana
Menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Disini hukum sebagai penerjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan.
b)      Model ekonomi pasar
Tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran. Hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.
2.      Hukum ekonomi sosial
Yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (seperti hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Kesimpulan: Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belum diatur oleh hukum. Jadi, hukum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.


Referensi:
http://agungwiroprabowo.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/
http://rahadiancahyadi.blogspot.com/2012/06/peran-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html