When you run so fast to get somewhere, you miss the fun of getting there.
Life is not a race, so take it slower.
Hear the music before the song is over.
You are part of the puzzle of someone else's life.
You may never know where you fit but others will fill the holes in their lives with pieces of you.
So if you run out of reasons to live, remember that someone else's life may never be complete without you in it.

Tuesday, May 28, 2013

HUBUNGAN ANTARA HUKUM, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

Pada bahasan “Wajah Hukum Ekonomi Indonesia” telah dibahas mengenai pengertian hukum dan ekonomi secara singkat dan jelas. Untuk itu, sekarang kita akan membahas pengertian kesejahteraan dan bagaimana hukum dan ekonomi berhubungan dengan kesejahteraan rakyat.

Apa Kesejahteraan Itu?
Dalam artian umum, masyarakat sejahtera adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat baik materil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa takut, keselamatan kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin yang memungkinkan bagi setiap masyarakat untuk mengadakan usaha penemuan kebutuhan-kebutuhan jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjungjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia.

Dalam artian ekonomi, kesejahteraan memiliki arti khusus resmi atau teknikal yang berhubungan dengan keuntungan benda. Kegiatan ekonomi bisa mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Kegiatan ekonomi yang tidak terlepas dari pasar pada dasarnya mementingkan keuntungan pelaku ekonomi dari pasar tersebut.
           
Bagaimana Hubungan Antara Ekonomi dan Kesejahteraan? (Ekonomi Kesejahteraan)
Keadaan pasar yang begitu kompetitif untuk mencari keuntungan, barangkali salah satu penghambat untuk menuju kesejahteraan. Kompetitif dalam pasar merupakan hal yang sangat wajar, karena persaingan menjadi sesuatu yang wajib dalam mekanisme pasar. 

Kompetitif dalam pasar merupakan hal yang sangat wajar, karena persaingan menjadi sesuatu yang wajib dalam mekanisme pasar. Tetapi, kompetisi dalam pasar juga bisa menimbulkan dampak negatif untuk terwujudnya ekonomi kesejahteraan. Dimana, kompetisi pasar membuat konteks sosial yang harus diperhatikan dalam pencapaian ekonomi kesejahteraan menjadi lebih sulit tercapai. persaingan pasar yang tidak sempurna akan menjauhkan terwujudnya ekonomi untuk kesejahteraan.

Mekanisme pasar sangat penting untuk mewujudkan ekonomi kesejahteraan. Dan kesulitan yang ditemukan adalah bagaimana mewujudkan itu, karena ada ekternalitas dan barang publik yang kemudian harus diperhatikan. Karena ketika pasar tidak berjalan sempurna maka akan semakin sulit pula mewujudkan apa yang diakatakan ekonomi kesejahteraan.

Tetapi, ekonomi memiliki tugas mulia untuk tidak saja berbicara keuntungan secara privat dan pribadi belaka, tetapi juga surplus bagi kesejahteraan banyak orang dalam negara.

Jika dikaitkan dengan ilmu sosial maka kegiatan ekonomi semestinya mengarah pada kesejahteraan. Dengan mengoptimalkan kondisi pasar yang kompetitif, ekonomi kesejahteraan memang seharusnya mensejahterakan rakyat, bukannya malah menghimpit masyarakat kecil yang tidak bisa terlibat langsung dalam mekanisme pasar.

Bagaimana Hubungan Antara Hukum, Ekonomi, dan Kesejahteraan Rakyat?
Hukum memang berhubungan erat dengan ekonomi kesejahteraan karena pada dasarnya hukum mempunyai beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia, antara lain:
a.       Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan.
b.      Hukum sebagai sarana pembangunan.
c.       Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
d.      Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.

Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumber daya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.

Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber-suber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip-prinsip keadilan. Hukum merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, sehingga maksud dan tujuan hukum untuk mensejahterakan rakyat dapat terlaksana. Dan ekonomi kesejahteraan sendiri tidak akan bisa berjalan dengan baik tanpa adanya instrumen yang disebut sebagai hukum untuk mengatur sistem ekonomi kesejahteraan.

Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Dan ini memerlukan peranan yang aktif baik oleh pemerintah sendiri maupun oleh warga negaranya. Seperti contoh : Otonomi daerah yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan sisi kedaerahannya masing-masing. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri.

Kesimpulan:
Hukum pada intinya bersifat memaksa dan mengatur terhadap subyek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat memaksa dan mengatur sangat diperlukan dalam penegakan hukum. Dalam bidang ekonomi hal tersebut sangat dibutuhkan pula, mengingat kegiatan ekonomi merupakan hal yang krusial dan bersinggungan dengan kesejahteraan individu maupun bangsa. Dapat kita bayangkan apabila semua kegiatan ekonomi tidak diatur atau dilindungi oleh hukum, maka segala transaksi, perjanjian atau jual beli dapat dilakukan secara illegal hal tersebut banyak merugikan setiap individu. Hasilnya? Kesejahteraan rakyat akan mustahil diwujudkan.






Referensi:


No comments:

Post a Comment