WAJAH
HUKUM EKONOMI DI INDONESIA SAAT INI
Sebelum
mengerti apa itu hukum ekonomi, sebelumnya kita perlu mengerti apa yang
dimaksud dengan hukum, dan apa yang dimaksud dengan ekonomi. Baru kita dapat
mengambil kesimpulan yang tepat akan apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi.
Hukum
Ada
pakar yang mengatakan bahwa hukum itu abstrak sehingga sulit untuk membuat
pengertian yang konkrit. Ada juga yang mengatakan bahwa hukum adalah suatu
ranah yang sangat luas sehingga sulit untuk memberikan batasan yang jelas untuk
pengertiannya.
Namun
banyak dari pakar-pakar hukum yang sepakat bahwa hukum pada dasarnya adalah
menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan
masalah-masalah. Jadi dapat kita simpulkan hukum memiliki pengertian sebagai
berikut:
“Suatu
sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh
penguasa, pemerintah, atas otoritas melalui lembaga atau institusi hukum”.
Ekonomi
Secara
umum, ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku
dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan
berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan
produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Maka, dapat kita simpulkan bahwa ekonomi memiliki pengertian
sebagai berikut:
“Bidang
kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara
untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia”.
Setelah
mengulas sedikit mengenai pengertian hukum dan ekonomi, sekarang kita bisa
mengerti apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi.
Hukum ekonomi adalah:
“Suatu
hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.”
Hukum
dibuat untuk mewujudkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat, serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut.
Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas
dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan
dengan ketentuan yang sedang berlaku. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Jika perekonomian
dibiarkan begitu saja tanpa ada hukum yang mengatur tentang sistem dan
bagaimana perekonomian tersebut berjalan, dapat dipastikan kelangsungan
perekonomian di Indonesia akan kacau.
Maka,
hukum ekonomi di Indonesia memiliki tujuan-tujuan sebagai berikut:
·
Untuk
menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
·
Untuk melindungi berbagai jenis
usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
·
Untuk
membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
·
Memberikan
perlindungan terhadap pelaku ekonomi
·
Mampu
memajukan kesejahteraan umum
Hukum ekonomi di
Indoneisia terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum
ekonomi pembangunan
Yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi nasional Indonesia (misal
hukum perusahaan, hukum penanaman modal, dan hukum perlindungan konsumen).
Contohnya, dalam
kegiatan menjalankan usaha atau akivitas ekonomi, undang-undang (hukum
perlindungan konsumen) memberikan sejumlah hak dan membebankan sejumlah
kewajiban dan larangan kepada produsen/pelaku usaha. Pengaturan tentang hak,
kewajiban, dan larangan itu dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang sehat
antara produsen dan konsumennya, sekaligus menciptakan iklim berusaha yang
kondusif bagi perkembangan usaha dan perekonomian pada umumnya.
Namun
kenyataannya saat
ini pembangunan ekonomi di Indonesia tidaklah merata. Terbukti bahwa hasil
postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi
beskala besar/golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan
karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
Ada 2 model dalam strategi
pembangunan ekonomi, yaitu:
a) Model ekonomi berencana
Menekankan
tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum. Negara sebagai pendukung utama
dalam rencana. Disini hukum sebagai penerjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan
sebagai acuan yang di cita-citakan.
b) Model ekonomi pasar
Tidak
digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti
permintaan dan penawaran. Hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan
jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media
kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam
bertransaksi.
2.
Hukum
ekonomi sosial
Yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (seperti hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Kesimpulan: Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai
aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang
diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belum diatur oleh hukum. Jadi,
hukum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua
persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Referensi:
http://agungwiroprabowo.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/
http://rahadiancahyadi.blogspot.com/2012/06/peran-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html
No comments:
Post a Comment