When you run so fast to get somewhere, you miss the fun of getting there.
Life is not a race, so take it slower.
Hear the music before the song is over.
You are part of the puzzle of someone else's life.
You may never know where you fit but others will fill the holes in their lives with pieces of you.
So if you run out of reasons to live, remember that someone else's life may never be complete without you in it.

Friday, March 29, 2013

HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA SAAT INI

Sebelum mengerti apa itu hukum ekonomi, sebelumnya kita perlu mengerti apa yang dimaksud dengan hukum, dan apa yang dimaksud dengan ekonomi. Baru kita dapat mengambil kesimpulan yang tepat akan apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi.

Hukum
Ada pakar yang mengatakan bahwa hukum itu abstrak sehingga sulit untuk membuat pengertian yang konkrit. Ada juga yang mengatakan bahwa hukum adalah suatu ranah yang sangat luas sehingga sulit untuk memberikan batasan yang jelas untuk pengertiannya.

Namun banyak dari pakar-pakar hukum yang sepakat bahwa hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah. Jadi dapat kita simpulkan hukum memiliki pengertian sebagai berikut:
“Suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atas otoritas melalui lembaga atau institusi hukum”.

Ekonomi
Secara umum, ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.

Maka, dapat kita simpulkan bahwa ekonomi memiliki pengertian sebagai berikut:
Bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia”.

Setelah mengulas sedikit mengenai pengertian hukum dan ekonomi, sekarang kita bisa mengerti apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi.

Hukum ekonomi adalah:
“Suatu hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.”

Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Jika perekonomian dibiarkan begitu saja tanpa ada hukum yang mengatur tentang sistem dan bagaimana perekonomian tersebut berjalan, dapat dipastikan kelangsungan perekonomian di Indonesia akan kacau.

Maka, hukum ekonomi di Indonesia memiliki tujuan-tujuan sebagai berikut:
·         Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
·          Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
·         Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
·         Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
·         Mampu memajukan kesejahteraan umum      

Hukum ekonomi di Indoneisia terbagi menjadi 2, yaitu:
1.      Hukum ekonomi pembangunan
Yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi nasional Indonesia (misal hukum perusahaan, hukum penanaman modal, dan hukum perlindungan konsumen).
Contohnya, dalam kegiatan menjalankan usaha atau akivitas ekonomi, undang-undang (hukum perlindungan konsumen) memberikan sejumlah hak dan membebankan sejumlah kewajiban dan larangan kepada produsen/pelaku usaha. Pengaturan tentang hak, kewajiban, dan larangan itu dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang sehat antara produsen dan konsumennya, sekaligus menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi perkembangan usaha dan perekonomian pada umumnya.
Namun kenyataannya saat ini pembangunan ekonomi di Indonesia tidaklah merata. Terbukti bahwa hasil postif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar/golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.
Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu:
a)      Model ekonomi berencana
Menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana. Disini hukum sebagai penerjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan sebagai acuan yang di cita-citakan.
b)      Model ekonomi pasar
Tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran. Hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha. Dan juga sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.
2.      Hukum ekonomi sosial
Yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (seperti hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Kesimpulan: Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belum diatur oleh hukum. Jadi, hukum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.


Referensi:
http://agungwiroprabowo.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/
http://rahadiancahyadi.blogspot.com/2012/06/peran-hukum-dalam-pembangunan-ekonomi.html


No comments:

Post a Comment