Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi di suatu negara,
apalagi secara khusus negara berkembang, hukum memiliki peranan yang besar
untuk turut memberi peluang dan memperlancar pembangunan ekonomi.
Namun, bangsa Indonesia dihadapkan pada kenyataan dan
permasalahan yang rumit bahwa hukum ekonomi secara utuh dan terpadu masih
merupakan hal baru, struktur dan posisinya belum mantap. Bahkan masih ada
beberapa ahli hukum yang enggan mengakui hal demikian. Maka, diperlukan
pemikira-pemikiran melalui pembentukan suatu sistem hukum ekonomi yang mantap,
terpadu, seirama dengan laju perkembangan pembangunan sekarang.
Untuk itu tentu saja diperlukan beberapa hal sebagai
berikut:
- Adanya kesepakatan secara nasional tentang paradigma sistem ekonomi nasional seperti apa yang harus kita bangun, sesuai dengan kententuan konstitusi-konstitusi kita, khususnya Pembukaan dan pasal 33 dan 34 juncto pasal 27 dan 28 UUD 1045 yang telah 4 (empat) kali di amandemen;
- Adanya interaksi, pengertian (understanding) dan kerjasama yang baik antara para ahli di bidang ekonomi, termasuk para pengusaha dan pengambil keputusan di bidang hukum (eksekutif, legislatif dan yudikatif);
- Adanya kesadaran bahwa bukan saja hukum yang harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi, seperti di masa Orde Baru, sehingga segala asas hukum harus minggir demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur (channel) hukum, sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi.
Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat
pembangunan ekonomi secara sistematik maupun pembangunan Sistem Hukum Nasional,
sehingga pada gilirannya baik Sistem Ekonomi Nasional maupun Sistem Hukum
Nasional akan semakin mantap dalam perspektif Pembangunan yang Berkelanjutan.
Tentu saja sistem ekonomipun harus juga mendukung
pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih
lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional secara positif, dan
seterusnya. Tidak seperti dimasa lalu ketika pambangunan hukum diabaikan,
dilanggar, bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR dan Penguasa,
tetapi berteriak- teriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian
hukum, begitu krisis moneter mengancam kelangsungan kehidupan dan pembangunan
ekonomi, yang nota bene disebabkan oleh sikap arogan para ahli dan pelaku
ekonomi sendiri, seakan-akan Hukum hanya merupakan penghambat pembangunan ekonomi
saja.
Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum
Ekonomi amburadul, tetapi juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit “tinggal
landas”, kalau “landasan”nya saja belum ditata dengan baik dan mantap.
Oleh sebab itu di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi
yang lain, yang tentu juga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai
lbentuk usaha (korporasi) pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk
berbagai hibridanya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian
hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yarlg terlibat dalan proses
perekonomian dalam dan luar negeri.
Tampaklah bahwa tidak hanya bidang Ekonomi harus
ditangani secara konseptual, sistemik dan profesional, tetapi bidang Hukum
Ekonomi pun mau tidak mau juga harus dipelajari, ditekuni, dibahas dan
dikembangkan secara konseptual, sistemik dan profesional, sejalan, searah dan
sederap dengan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan di bidang ekonomi.
Apabila kita hendak mengadakan reformasi dalam hukum
ekonomi, maka permasalahan pokok yang harus kita sadari adalah adanya prinsip
bahwa pembaharuan itu harus dilakukan dengan memperhatikan asas bahwa hukum
adalah suatu sistem yang konsisten. Dengan adanya pemahaman hukum sebagai suaru
sistem ini, maka kita akan mudah memahami apabila ada interelasi antara
bidang-bidang pengaturannya, ada keterkaitan antara pasal-pasal dari bidang
hukum yang satu dengan bidang hukum yang lain.
Untuk mendukung terwujudnya hal-hal diatas, peran dan
campur tangan Pemerintah sendiri dperlukan dalam hal ini:
1.
Dengan menggunakan kewenangan yang diberikan
oleh undang-undang maka Pemerintah dapat mengatur berbagai macam kebijakan
perdagangan dan industri, mengatur distribusi pendapatan dan hal-hal lainnya
berkenaan dengan pendapat negara dan di lain pihak pemerintah juga dapat
mengeluarkan kebijakan pengeluaran negara yang merangsang kegiatan ekonomi
secara umum.
2. Kebijakan moneter bersangkut paut dengan
penentuan supply uang, yang dengan
demikian memengaruhi tingkat suku bunga dan inflasi serta penentuan tingkat
investasi. Apabila terjadi pertumbuhan ekonomi yang lamban maka pemerintah
memberikan stimulasi dengan defisit anggaran dan meningkatkan tabungan nasional
serta pemberian penghargaan pada inovasi yang telah dilaksanakan oleh para
pelaku ekonomi.
3. Menciptkana kondisi kegiatan ekonomi yang
memberikan kesempatan bagi pemerataan pendapatan yang adil bagi seluruh
rakyatnya. Tugas ini tidak dapat diserahkan atau dibiarkan bertumbuh secara
mandiri di dalam pasar bebas, sebab pasar bebas secara langsung pada dasarnya
tidak menyediakan sistem pembagian pendapatan yang merata dan adil, yang mungki
terjadi adalah tercapainya kondisi full employment atau aggregate income yang
tinggi.
Perkembangan hukum ekonomi masih memerlukan pikiran
pikiran yang berorientasi pada masa depan. Untuk itu perlu diidentifikasi dan
dianalisis tentang peluan gan hambatan yang terjadi. Sesuai dengan perkembangan
dan pembangunan ekonomi yang sangat pesat, khususnya di Indonesia, maka
diperlukan perencanaan yang matang, selain memerlukan keterampilan dan
keterlibatan para pelaku ekonomi dalam suatu sistem hukum ekonomi.
Referensi:
UPAYA MENYUSUN HUKUM EKONOMI INDONESIA PASCA TAHUN 2003, Oleh
: PROF. DR. C.F.G SUNARYATI HARTONO, S.H.
BAHAN AJAR Hukum Ekonomi di Indonesia - Materi Kuliah
FHUNIBRAW
No comments:
Post a Comment