Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Menurut International Federation of Accountants, profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Akibat berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar
bebas di Indonesia, profesionalisme profesi khususnya sebagai akuntan harus
siap dalam menghadapi tantangan-tantangan yang muncul. Menurut Machfoedz
(1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus
dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge).
Secara garis
besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi:
1) Akuntan Publik (Public
Accountants/External Accountant)
Akuntan
independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya
terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem
manajemen.
2)
Akuntan Intern (Internal
Accountant)
Akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut
juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3)
Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4)
Konsultan SIA/SIM
Dilakukan
oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang
konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi
disamping menguasai ilmu akuntansi.
5)
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Ekspektasi Publik
Profesi akuntan dianggap menjadi salah satu urat nadi perekonomian global. Seorang akuntan diharapkan andal dan kompeten dalam menghasilkan informasi keuangan yang akan dijadikan sebagai landasan utama pengambilan keputusan kebijakan ekonomi. Mekanisme perekonomian global tersebut telah mengubah cara pandang terhadap profesi akuntan. Tadinya, profesi akuntan hanya dianggap sebagai pencatat dan pengolah transaksi, atau sekedar penghasil informasi semata. Namun, saat ini publik mengharapkan seorang akuntan bisa memenuhi kebutuhan informasi para pelaku ekonomi global khususnya para pemegang saham dari setiap penjuru dunia sehingga tingkat standar kompetensi dari seorang akuntan diharapkan terus terbaharui sehingga menjadi nilai tambah dalam entitasnya. Dengan adanya ekspektasi semacam itu, adanya unsur kepercayaan dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan adalah hal yang mutlak.
Beberapa
faktor yang menyebabkan perubahan ekspektasi publik terhadap perilaku bisnis
yaitu urusan lingkungan, sensitivitas moral, penilaian buruk dan aktivis,
ekonomi dan tekanan persaingan, skandal keuangan (kesenjangan ekspektasi dan
kesenjangan kredibilitas), kegagalan kepemimpinan dan penilaian resiko,
peningkatan keinginan transparansi, sinergi semua faktor dan penguatan
institusional.
Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis pada
gilirannya melahirkan sebuah mandat baru bagi dunia usaha. Milton Friedman
(1970) memberikan pandangan bahwa bisnis hadir untuk melayani masyarakat umum,
bukan sebaliknya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perusahaan didalam sistem
pasar bebas, melalui eksekutif perusahaan, bertanggung jawab kepada pemegang
saham dalam bentuk menghasilkan laba tetapi harus menyelaraskan hal tersebut
dengan aturan dasar yang ada dalam masyarakat. Kedua hal tersebut kemudian
diwujudkan dalam bentuk aturan hukum dan aturan etika. Hal tersebut menjadikan
ukuran kinerja perusahaan tidak hanya terlihat dari kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan laba tetapi juga bagaimana perusahaan dapat selaras dengan aturan
hukum dan etika yang diharapkan oleh publik.
Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga
akan mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan. Trade Off antara akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagai
penjaga kepentingan publik bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai
bagian dari perusahaan diharapkan mampu dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai
karyawan dalam sebuah perusahaan, sisi lainnya adalah publik mengharapkan agar
akuntan juga tetap profesional dan memegang teguh nilai-nilai objektifitas, integritas
dan kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
NILAI-NILAI ETIKA
|
VS
|
TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
|
|
Integritas:
|
setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
|
Adalah aturan-aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
|
|
Kerjasama:
|
mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
|
Terdiri
atas:
· budgetary
accounting
· commitment
accounting
· fund
accounting
· cash
accounting
· accrual
accounting
|
|
Inovasi:
|
pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
|
||
Simplisitas:
|
pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
|
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu:
a.
Jasa assurance
Adalah jasa
profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
b.
Jasa atestasi
Adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan. Jasa ini terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.
Jasa nonassurance
Adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Contoh Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma
sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan
melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic
untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta,
dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan
laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan
laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya,
kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan
akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan,
ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu
tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana
ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor
BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK
bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama
dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan
alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan
pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa
mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain
berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan. Sumber: http://www.suaramerdeka.com)
Komentar:
Dalam konteks kasus Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan
adalah bahwa tindakan kedua belah pihak,
pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak
etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang
diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah
uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan “mulia”,
yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Dari sudut
pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan
menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga
tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah
satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi.
Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat
pantas diragukan. Berdasar pada prinsip
hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya. Sebagai
seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar
teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat,
objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU
dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan
prosedur yang juga telah diatur dalam
profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan
korupsi kalau memang terjadi.
Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap
kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran
bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus
tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan. Dalam kasus ini kembali lagi kepada
tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK
harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk
meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah
digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka
semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Referensi:
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2013/12/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://purnama110393.wordpress.com/2013/10/23/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/
http://tugasprofesiakuntansi.blogspot.com/2011/12/ekspektasi-masyarakat-terhadap-bisnis.html
http://www.academia.edu/5861505/5_Kasus_Pelanggaran_Etika_Profesi
No comments:
Post a Comment