Pada bahasan “Wajah Hukum Ekonomi Indonesia”
telah dibahas mengenai pengertian hukum dan ekonomi secara singkat dan jelas.
Untuk itu, sekarang kita akan membahas pengertian kesejahteraan dan bagaimana
hukum dan ekonomi berhubungan dengan kesejahteraan rakyat.
Apa Kesejahteraan
Itu?
Dalam artian umum, masyarakat sejahtera adalah suatu tata kehidupan dan
penghidupan masyarakat baik materil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa
takut, keselamatan kesusilaan dan ketentraman lahir dan batin yang memungkinkan
bagi setiap masyarakat untuk mengadakan usaha penemuan kebutuhan-kebutuhan
jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat
dengan menjungjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia.
Dalam artian ekonomi, kesejahteraan memiliki arti khusus
resmi atau teknikal yang berhubungan dengan keuntungan benda. Kegiatan ekonomi
bisa mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Kegiatan ekonomi yang tidak terlepas
dari pasar pada dasarnya mementingkan keuntungan pelaku ekonomi dari pasar
tersebut.
Bagaimana Hubungan
Antara Ekonomi dan Kesejahteraan? (Ekonomi Kesejahteraan)
Keadaan pasar yang begitu kompetitif untuk mencari
keuntungan, barangkali salah satu penghambat untuk menuju kesejahteraan.
Kompetitif dalam pasar merupakan hal yang sangat wajar, karena persaingan
menjadi sesuatu yang wajib dalam mekanisme pasar.
Kompetitif dalam pasar merupakan hal yang sangat wajar,
karena persaingan menjadi sesuatu yang wajib dalam mekanisme
pasar. Tetapi, kompetisi dalam pasar juga bisa menimbulkan dampak negatif
untuk terwujudnya ekonomi kesejahteraan. Dimana, kompetisi pasar membuat
konteks sosial yang harus diperhatikan dalam pencapaian ekonomi kesejahteraan
menjadi lebih sulit tercapai. persaingan pasar yang tidak sempurna akan
menjauhkan terwujudnya ekonomi untuk kesejahteraan.
Mekanisme pasar sangat penting untuk mewujudkan ekonomi
kesejahteraan. Dan kesulitan yang ditemukan adalah bagaimana mewujudkan itu,
karena ada ekternalitas dan barang publik yang kemudian harus diperhatikan.
Karena ketika pasar tidak berjalan sempurna maka akan semakin sulit pula
mewujudkan apa yang diakatakan ekonomi kesejahteraan.
Tetapi, ekonomi memiliki tugas mulia untuk tidak saja
berbicara keuntungan secara privat dan pribadi belaka, tetapi juga surplus bagi
kesejahteraan banyak orang dalam negara.
Jika dikaitkan dengan ilmu sosial maka kegiatan ekonomi
semestinya mengarah pada kesejahteraan. Dengan mengoptimalkan kondisi
pasar yang kompetitif, ekonomi kesejahteraan memang seharusnya mensejahterakan rakyat,
bukannya malah menghimpit masyarakat kecil yang tidak bisa terlibat langsung
dalam mekanisme pasar.
Bagaimana Hubungan
Antara Hukum, Ekonomi, dan Kesejahteraan Rakyat?
Hukum memang berhubungan
erat dengan ekonomi kesejahteraan karena pada dasarnya hukum mempunyai
beberapa peranan dalam pembangunan ekonomi Indonesia, antara lain:
a.
Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan
keamanan.
b.
Hukum sebagai sarana pembangunan.
c.
Hukum sebagai sarana penegak keadilan.
d.
Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Sejarah perekonomian
dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena
masalah ekonomi. Persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan
sumber daya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas
dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
Permasalahan ekonomi ini
perlu diatur agar pemanfaatan sumber-suber daya yang terbatas dapat berjalan
dengan baik dengan prinsip-prinsip keadilan. Hukum merupakan salah satu alat
untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, sehingga maksud dan tujuan hukum untuk mensejahterakan
rakyat dapat terlaksana. Dan ekonomi kesejahteraan sendiri tidak akan bisa
berjalan dengan baik tanpa adanya instrumen yang disebut sebagai hukum untuk
mengatur sistem ekonomi kesejahteraan.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus diawasi
sehingga tidak menimbulkan distorsi tetapi justru dapat meningkatkan
perekonomian itu sendiri. Dan ini memerlukan peranan yang aktif baik oleh
pemerintah sendiri maupun oleh warga negaranya. Seperti contoh : Otonomi daerah
yang bila dilaksanakan dengan baik dapat memberikan keleluasaan bagi pemerintah
daerah untuk berinovasi bagi kesejahteraan daerahnya bukan untuk menonjolkan
sisi kedaerahannya masing-masing. Komitmen dan institusi pengawasan yang baik
juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum dapat berlaku baik bagi masyarakat
maupun aparat hukum itu sendiri.
Kesimpulan:
Hukum pada intinya
bersifat memaksa dan mengatur terhadap subyek hukum, yaitu manusia yang
bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat memaksa dan mengatur sangat
diperlukan dalam penegakan hukum. Dalam bidang ekonomi hal tersebut sangat dibutuhkan
pula, mengingat kegiatan ekonomi merupakan hal yang krusial dan bersinggungan
dengan kesejahteraan individu maupun bangsa. Dapat kita bayangkan apabila semua
kegiatan ekonomi tidak diatur atau dilindungi oleh hukum, maka segala
transaksi, perjanjian atau jual beli dapat dilakukan secara illegal hal
tersebut banyak merugikan setiap individu. Hasilnya? Kesejahteraan rakyat akan
mustahil diwujudkan.
Referensi: