When you run so fast to get somewhere, you miss the fun of getting there.
Life is not a race, so take it slower.
Hear the music before the song is over.
You are part of the puzzle of someone else's life.
You may never know where you fit but others will fill the holes in their lives with pieces of you.
So if you run out of reasons to live, remember that someone else's life may never be complete without you in it.

Monday, October 22, 2012

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI


Tugas Softskill Ekonomi Koperasi# 1

WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI



1.     Kondisi Koperasi Indonesia Saat Ini (Dengan Sistem Pancasila)
Koperasi baru dikenalkan di Indonesia pada awal abad ke 20. Di negara sedang berkembang, seperti Indonesia yang pendapatan per kapitanya rendah, peran koperasi sangat penting. Koperasi hadir dalam rangka menjadi mitra negara untuk membangun institusi dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Koperasi termasuk dalam salah satu dari tiga pilar utama yang menyangga perekonomian Indonesia. Dua lagi diantaranya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Masing-masing pilar memiliki peranan yang sangat spesifik sesuai dengan kapasitasnya. Namun, kenyataannya walau sering disebut sebagai “soko guru perekonomian”, secara umum dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS, koperasi adalah yang “jalannya paling terseok”. Padahal selama ini pemerintah sudah memberikan dukungannya sesuai kedudukan koperasi yang istimewa yaitu sebagai soko guru perekonomian.

Sejak diperkenalkannya koperasi di Indonesia, dan dalam perkembangannya hingga saat ini koperasi memiliki makna ganda bersifat ambivalent[1] yang cukup merepotkan, yaitu:
1)         Sebagai badan usaha;
Koperasi sering dilihat sebagai salah satu bentuk usaha yang bisa bergerak seperti bentuk usaha lainnya seperti PT, CV, Firma, NV. Dalam konteks makna ini, koperasi sepertinya diizinkan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Karena pengertian ini, maka dibentuklah pusat-pusat serta induk koperasi yang bertujuan untuk memperkuat keberadaan koperasi primer.
        Contoh: dibentuknya PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa) dan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa).
2)      Sebagai jiwa dan semangat berusaha.
Dalam konteks makna ini, usaha-usaha yang dilakukan koperasi disusun berdasarkan asas kebersamaan. Karena asas kebersamaan ini bentuk kepemilikan properti pada koperasi yang bersifat “konservatif”[2] diwujudkan dalam bentuk simpanan wajib, pokok, sukarela, iuran, sumbangan, dan bentuk-bentuk lainnya, alih-alih dalam bentuk kepemilikan saham. Konsekuensinya adalah sebutan kepemilikannya adalah sebagai anggota, alih-alih sebagai pemegang saham. Oleh karenanya, koperasi sering dijadikan alat untuk mencapai tujuan dan atau kesejahteraan anggotanya.
           
            Di Indonesia, koperasi diakui sebagai badan usaha. Seharusnya, koperasi bisa berkiprah seperti badan usaha lainnya: berbisnis, dan mengejar profit sebesar-besarnya. Akan tetapi kiprah koperasi sering bertabrakan dengan asas kebersamaannya yaitu untuk menyejahterakan anggota. Sehingga penghitungan kelayakan usaha koperasi menjadi tidak tepat karena koperasi hanya mengandalkan aspek likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas usaha.

           Keberadaan dan peran koperasi di Indonesia tidak lepas dari ideologi Pancasila dan UUD 45, yaitu merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945). Konsekuensinya, dibandingkan koperasi di negara maju, peran koperasi menjadi lebih besar dalam segi tanggung jawab “sosial”, daripada tanggung jawab “bisnis” yang diintervensi[3] oleh politik negara atau pemerintah yang menekankan pada efisiensi, produktivitas, keuntungan dan daya saing.

2.     Faktor yang dapat Memengaruhi Kemajuan Koperasi di Indonesia
Masalah manajemen dan pengorganisasian yang tidak profesional menjadi masalah utama yang serius penyebab kurang baiknya perkembangan koperasi di Indonesia. Pengelolaan dan pengembangan koperasi di Indonesia masih hanya sebatas konsep yang indah namun sangatlah sulit untuk diterapkan. Hal ini menyebabkan popularitas koperasi menurun dan menyebabkannya masuk ke wilayah kritis.

Banyak koperasi yang tumbuh, banyak juga yang tidak aktif. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM RI menunjukkan bahwa sebanyak 27% dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Koperasi di Indonesia tentu bisa berkembang dengan prinsip pengelolaan yang modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang mencapai level global. Namun, jika masih hanya terus berpegang dengan cara pengelolaan tradisional dan tidak berorientasi pada pemenuhan kebutuhan konsumen, koperasi tidak akan mungkin tumbuh dan berkembang.

Namun, tidak berarti kondisi koperasi Indonesia akan selalu terpuruk. Dengan mengimplementasikan beberapa prinsip dari konsep Good Corporate Governent (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan berbadan hukum perseroan dengan maksimal, tata kelola koperasi bisa menjadi lebih baik.

Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kesadaran dari pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya, yaitu menyejahterakan anggotanya. Agar pengimplementasian ini bekerja maksimal, untuk itu perlu dipastikan langkah-langkah strategisnya.

Pertama, perlu adanya visi, misi, dan program kerja yang sesuai yang didalamnya dijabarkan mengenai kesadaran akan tujuan pendirian koperasi. Mengapa itu perlu? Pembangunan kesadaran akan tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.

Kedua, perbaikan secara menyeluruh. Kementrian Koperasi dan UKM perlu membuat kerangka kerja terperinci mengenai pengelolaan koperasi secara efektif dan terencana, sebagai landasan dalam menjalankan kegiatan operasi secara profesional, efektif dan efisien.

Ketiga, pembenahan kondisi internal koperasi. Praktek-praktek operasional yang tidak efisien dan mengandung kelemahan hendaknya dibenahi. Proporsi peranan dari masing-masing pihak dalam koperasi perlu dibuat jelas dengan adanya aturan yang menutup celah penyimpangan koperasi agar tidak ada dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai proporsi.

3.      Kemajuan Koperasi di Indonesia Saat Ini
Sejauh ini, campur tangan pemerintah dalam meningkatkan kinerja koperasi dari tahun ke tahun patut diacungi jempol. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun 2009 koperasi di Indonesia hanya berjumlah sebanyak 170.441 unit, di tahun 2012 sebanyak 177.482 unit, dan pada tahun 2011 jumlahnya meningkat menjadi 188.181 unit. Sampai dengan pertengahan tahun 2012 ini, koperasi Indonesia telah mencapai 192.443 unit dengan jumlah anggota sebanyak 33.687.417 orang. Diperkirakan sampai akhir tahun 2012, jumlah koperasi akan mencapai 200.000 unit.

Indonesia sekarang juga telah memiliki 5 koperasi kelas dunia. Ke lima koperasi itu adalah Koperasi Kospin Jasa Pekalongan yang memiliki aset Rp2,5 triliun, Koperasi Warga Semen Gresik Jawa Timur beraset Rp529 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara dengan aset Rp233,7 miliar, Koperasi Obor Mas dengan aset Rp200,8 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam dengan total aset Rp33 miliar. Kedepannya, menteri koperasi menargetkan di setiap daerah lahir lebih banyak koperasi percontohan yang nantinya bisa menjadi koperasi berskala dunia sehingga mampu menyejahterakan anggota dan masyarakat disekitarnya.

Tentu, peningkatan ini pasti memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian nasional untuk dapat bertahan menghadapi krisis global.






[1] Bercabang dua yang saling bertentangan
[2] Kolot; bersikap mempertahankan keadaan, kebiasaan, dan tradisi yang berlaku.
[3] Campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak (orang, golongan, negara, dsb).



No comments:

Post a Comment