Tugas Softskill Ekonomi Koperasi# 1
WAJAH KOPERASI INDONESIA SAAT INI
1.
Kondisi
Koperasi Indonesia Saat Ini (Dengan Sistem Pancasila)
Koperasi baru dikenalkan di
Indonesia pada awal abad ke 20. Di negara sedang berkembang, seperti Indonesia
yang pendapatan per kapitanya rendah, peran koperasi sangat penting. Koperasi
hadir dalam rangka menjadi mitra negara untuk membangun institusi dalam
menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Koperasi termasuk dalam salah
satu dari tiga pilar utama yang menyangga perekonomian Indonesia. Dua lagi
diantaranya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS). Masing-masing pilar memiliki peranan yang sangat spesifik sesuai dengan
kapasitasnya. Namun, kenyataannya walau sering disebut sebagai “soko guru
perekonomian”, secara umum dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS, koperasi
adalah yang “jalannya paling terseok”. Padahal selama ini pemerintah sudah
memberikan dukungannya sesuai kedudukan koperasi yang istimewa yaitu sebagai
soko guru perekonomian.
Sejak diperkenalkannya koperasi
di Indonesia, dan dalam perkembangannya hingga saat ini koperasi memiliki makna
ganda bersifat ambivalent[1]
yang cukup merepotkan, yaitu:
1)
Sebagai badan usaha;
⟹ Koperasi
sering dilihat sebagai salah satu bentuk usaha yang bisa bergerak seperti
bentuk usaha lainnya seperti PT, CV, Firma, NV. Dalam konteks makna ini,
koperasi sepertinya diizinkan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Karena
pengertian ini, maka dibentuklah pusat-pusat serta induk koperasi yang
bertujuan untuk memperkuat keberadaan koperasi primer.
Contoh: dibentuknya PUSKUD
(Pusat Koperasi Unit Desa) dan INKUD (Induk Koperasi Unit Desa).
2)
Sebagai jiwa dan semangat berusaha.
⟹ Dalam
konteks makna ini, usaha-usaha yang dilakukan koperasi disusun berdasarkan asas
kebersamaan. Karena asas kebersamaan ini bentuk kepemilikan properti pada koperasi
yang bersifat “konservatif”[2]
diwujudkan dalam bentuk simpanan wajib, pokok, sukarela, iuran, sumbangan, dan
bentuk-bentuk lainnya, alih-alih dalam bentuk kepemilikan saham. Konsekuensinya
adalah sebutan kepemilikannya adalah sebagai anggota, alih-alih sebagai pemegang
saham. Oleh
karenanya, koperasi sering dijadikan alat untuk mencapai tujuan dan atau
kesejahteraan anggotanya.
Di
Indonesia, koperasi diakui sebagai badan usaha. Seharusnya, koperasi bisa
berkiprah seperti badan usaha lainnya: berbisnis, dan mengejar profit
sebesar-besarnya. Akan tetapi kiprah koperasi sering bertabrakan dengan asas
kebersamaannya yaitu untuk menyejahterakan anggota. Sehingga penghitungan
kelayakan usaha koperasi menjadi tidak tepat karena koperasi hanya mengandalkan
aspek likuiditas, solvabilitas dan rentabilitas usaha.
Keberadaan dan peran koperasi di Indonesia tidak lepas dari ideologi Pancasila dan UUD 45, yaitu merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945). Konsekuensinya, dibandingkan koperasi di negara maju, peran koperasi menjadi lebih besar dalam segi tanggung jawab “sosial”, daripada tanggung jawab “bisnis” yang diintervensi[3] oleh politik negara atau pemerintah yang menekankan pada efisiensi, produktivitas, keuntungan dan daya saing.
2.
Faktor yang
dapat Memengaruhi Kemajuan Koperasi di Indonesia
Masalah manajemen dan
pengorganisasian yang tidak profesional menjadi masalah utama yang serius
penyebab kurang baiknya perkembangan koperasi di Indonesia. Pengelolaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia masih hanya sebatas konsep yang indah namun sangatlah
sulit untuk diterapkan. Hal ini menyebabkan popularitas koperasi menurun dan
menyebabkannya masuk ke wilayah kritis.
Banyak koperasi yang tumbuh,
banyak juga yang tidak aktif. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM RI
menunjukkan bahwa sebanyak 27% dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau
sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Koperasi di Indonesia tentu bisa
berkembang dengan prinsip pengelolaan yang modern dan aplikatif terhadap
perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang mencapai level global.
Namun, jika masih hanya terus berpegang dengan cara pengelolaan tradisional dan
tidak berorientasi pada pemenuhan kebutuhan konsumen, koperasi tidak akan
mungkin tumbuh dan berkembang.
Namun, tidak berarti kondisi
koperasi Indonesia akan selalu terpuruk. Dengan mengimplementasikan beberapa
prinsip dari konsep Good Corporate
Governent (GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan berbadan
hukum perseroan dengan maksimal, tata kelola koperasi bisa menjadi lebih baik.
Implementasi GCG perlu diarahkan
untuk membangun kesadaran dari pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa
menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya, yaitu menyejahterakan anggotanya.
Agar pengimplementasian ini bekerja maksimal, untuk itu perlu dipastikan
langkah-langkah strategisnya.
Pertama, perlu adanya visi,
misi, dan program kerja yang sesuai yang didalamnya dijabarkan mengenai kesadaran
akan tujuan pendirian koperasi. Mengapa itu perlu? Pembangunan kesadaran akan
tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional,
amanah, dan akuntabel.
Kedua, perbaikan secara
menyeluruh. Kementrian Koperasi dan UKM perlu membuat kerangka kerja terperinci mengenai pengelolaan
koperasi secara efektif dan terencana, sebagai landasan dalam menjalankan
kegiatan operasi secara profesional, efektif dan efisien.
Ketiga, pembenahan kondisi internal koperasi. Praktek-praktek
operasional yang tidak efisien dan mengandung kelemahan hendaknya dibenahi.
Proporsi peranan dari masing-masing pihak dalam koperasi perlu dibuat jelas
dengan adanya aturan yang menutup celah penyimpangan koperasi agar tidak ada
dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai proporsi.
3. Kemajuan Koperasi di Indonesia Saat Ini
Sejauh ini, campur tangan
pemerintah dalam meningkatkan kinerja koperasi dari tahun ke tahun patut
diacungi jempol. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, pada tahun
2009 koperasi di Indonesia hanya berjumlah sebanyak 170.441 unit, di tahun 2012
sebanyak 177.482 unit, dan pada tahun 2011 jumlahnya meningkat menjadi 188.181
unit. Sampai dengan pertengahan
tahun 2012 ini, koperasi Indonesia telah mencapai 192.443 unit dengan jumlah
anggota sebanyak 33.687.417 orang. Diperkirakan sampai akhir tahun 2012, jumlah
koperasi akan mencapai 200.000 unit.
Indonesia sekarang juga telah memiliki 5 koperasi kelas
dunia. Ke lima koperasi itu adalah Koperasi Kospin Jasa Pekalongan yang
memiliki aset Rp2,5 triliun, Koperasi Warga Semen Gresik Jawa Timur beraset
Rp529 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara dengan aset Rp233,7 miliar,
Koperasi Obor Mas dengan aset Rp200,8 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam
dengan total aset Rp33 miliar. Kedepannya, menteri koperasi menargetkan di
setiap daerah lahir lebih banyak koperasi percontohan yang nantinya bisa
menjadi koperasi berskala dunia sehingga mampu menyejahterakan anggota dan
masyarakat disekitarnya.
Tentu, peningkatan ini pasti memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian nasional
untuk dapat bertahan menghadapi krisis global.
No comments:
Post a Comment