Kode Perilaku Profesional
Etika
professional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya
dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang
dilakukan. Sebagai professional, anggota memiliki peran penting dalam
masyarakat sehingga setiap anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua
pemakai jasa professional mereka. Anggota harus selalu bertanggung jawab dan
bekerja sama dengan sesame anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri.
Garis
besar kode etik dan perilaku professional adalah:
1.
Kontribusi untuk
masyarakat dan kesejahteraan manusia
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi
adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk
ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
2.
Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang
tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak
lingkungan yang tidak diinginkan.
3.
Bersikap jujur
dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen
penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat
berfungsi secara efektif. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
4.
Hak milik yang
temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak
paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum
di setiap keadaan.
5.
Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
6.
Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
7.
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke
masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji
eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi
pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Alasan utama diperlukannya tingkat
tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan
keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa
memandang masing-masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode
perilaku profesional terdiri dari: Prinsip-prinsip, aturan etika, interpretasi
atas peraturan etika.
Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip fundamental etika
IFAC (International Federation of
Accountants) sebagai berikut:
1.
Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan
jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.
Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan bias terjadi, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain
sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan
jasa profesional.
4.
Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta
tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang
benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak
profesional untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
AICPA (American Institue of Certified Public Accountants) adalah asosiasi
nasional profesi Akuntan Publik di Amerika Serikat. AICPA didirikan pada tahun
1887 sebagai profesi yang dibedakan dengan persyaratan pendidikan yang ketat,
standar profesional yang tinggi, kode etik profesional, status lisensi, dan
komitmen untuk melayani kepentingan publik.
Kode etik profesi AICPA terdiri
atas dua bagian. Bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan bagian kedua
berisi Aturan Etika (rules):
1.
Tanggung Jawab:
Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
snsitif (Artikel1)
2.
Kepentingan Publik:
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak
sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3.
Integritas:
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota
harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas
tertinggi (Artikel III)
4.
Objektivitas dan Independensi:
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang
anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan
penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5.
Kehati-hatian (due care):
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar
etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
(Artikel V)
6.
Ruang Lingkup dan Sifat Jasa:
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan (Artikel VI)
Etika
profesional bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik
dan dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) sebagai organisasi profesi
akuntan. Kode etik IAI ada 4 bagian: Prinsip Etika, Aturan Etika, Interpretasi
Aturan Etika, dan Tanya Jawab.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Aturan
etika IAI-KAP (Ikatan Akuntansi Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik) memuat
tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum
lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI
tersebut adalah:
1.
Integritas
Integritas
berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran
dan kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya,
bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan
oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional
kepada instansi tempat auditor bekerja dan kepada auditannya.
2.
Obyektivitas
Auditor
yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya
dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak boleh bertindak atas dasar prasangka atau bias,
pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas ini
dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan
auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan
berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau
berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang
lain.
3.
Kompetensi dan
Kehati-hatian
Agar
dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan
pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima manfaat
dari layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, dan teknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan
prinsip dasar ini, auditor hanya dapat melakukan suatu audit apabila ia
memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang
kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4.
Kerahasiaan
Auditor
harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan
audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka
dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor
harus memperoleh persetujuan khusus apabila akan mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan
ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja
pada instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan ini juga, auditor dilarang untuk
menggunakan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk
memperoleh keuntungan finansial.
5.
Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat
ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan
seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga
termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6.
Ketepatan
Bertindak
Auditor harus
dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga
profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan
yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila
auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka
auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan
anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar
tersebut.
7.
Standar teknis
dan professional
Auditor harus
melakukan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi standar
teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit
publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para
auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja.
Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan
aturan profesi dengan standar audit dan aturan instansi, maka permasalahannya dikembalikan kepada
masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
Aturan dan Interpretasi etika
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
> Aturan Etika
Aturan
Etika ini harus diterapkan oleh Anggota Ikatan Akuntansi Indonesia –
Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf professional (baik yang anggota
IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP). Dalam hal staf professional yang bekerja pada satu KAP
yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP
tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
•
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
•
Profesionalisme. Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
•
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
•
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
> Interpretasi Etika
Interpretasi Peraturan Etika
merupakan peraturan yang spesifik yang secara formal tidak harus dipatuhi,
tetapi penyimpangan dari interpretasi ini akan menimbulkan kesulitan.
Interpretasi
Etika dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Referensi:
No comments:
Post a Comment